58 Bandit kejam di jalanan diringkus Polrestabes Bandung

Oleh Mohammad Taufik pada 17 Mei 2017, 16:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Aparat Polrestabes Bandung mengungkap kasus curat dan curas selama sepekan terakhir. Sedikitnya 58 pelaku diringkus dan 18 barang bukti berupa sepeda motor diamankan. Jumlah itu terdiri dari 47 penanganan kasus.

Sebanyak 58 pelaku diantaranya merupakan residivis kasus sama diekspos di Halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/5). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menyebutkan, tersangka ini ditangkap sejak 9-16 Mei 2017.

"Jajaran kami berhasil menangkap 58 tersangka dari jumlah kasus sebanyak 47. Pelaku ini berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat," kata Hendro.

Pelaku ini ditangkap karena kepolisian menanggapi maraknya kembali aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Korban dalam sasaran aksinya tak jarang dilukai pelaku mulai dari cara dibacok, dianiaya, sampai menendang.

"Pelaku ini menganiaya, bacok, nendang dan diikuti dengan mengambil barang-barang korban. Mereka enggak pedulikan keselamatan korban. Ada yang luka berat, bahkan sampai saat ini ada yang dirawat di rumah sakit," imbuhnya.

Hendro menyatakan, pihaknya akan terus memerangi pelaku kejahatan jalanan untuk membuat keamanan dan ketertiban masyarakat. "Jajaran Polrestabes Bandung terus akan melakukan penangkapan dan pengejaran. Bahkan enggak sungkan tembak di tempat bagi pelaku curas yang membahayakan jiwa orang lain," katanya.

Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku ini memang merupakan bersekongkol. Mereka saat aksi biasanya melibatkan dua sampai empat pelaku. Adapun peran yang diambil yakni mengintai, mengamankan sasaran, eksekusi sampai ada yang jadi joki. "Kini seluruh pelaku sudah diamankan," katanya.

Berikut barang bukti sebanyak 18 motor, tiga mobil, 25 handphone, tiga tas, kampak dan pisau serta satu unit kamera dan dua laptop. Sebanyak 58 tersangka ini dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Tag Terkait