Buruh sindir Pemkot Bandung yang belum tetapkan UMKS

Oleh Mohammad Taufik pada 01 Mei 2017, 16:14 WIB

Bandung.merdeka.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (1/5). Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, ada 12 tuntutan yang disampaikan.

Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni terkait Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMKS) yang hingga saat ini belum diberlakukan.

Ketua DPD FSP Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan sejumlah di kota/kabupaten di Jabar diketahui belum menetapkan UMKS. Padahal seharusnya sudah mulai ditetapkan per tanggal 1 Januari.

Dia mencontohkan Kota Bandung yang notabene merupakan ibu kota provinsi Jawa Barat hingga saat ini belum menetapkan besaran UMKS.

"Khusus upah sektoral Kota Bandung sampai saat tidak jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017. Malu sama Karawang, Purwakarta, Subang yang baru kemarin sudah bisa mengeluarkan UMKS-nya Kota Bandung ini ibu kota provinsi. Di sini industri BUMN ada semua, PT DI, Telkom, Pos. Masa bayarannya sama dengan buruh pabrik paling rendah," ujar Sidarta kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa.

Pilihannya mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK Kota Bandung 2017 Kota Bandung. Menurutnya UMKS Kota Bandung tahun ini telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum bulan Agustus 2017.

"Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, namun belum nampak progresnya," katanya.

Sidarta mengungkapkan, pemerintah seharusnya menjadi pihak penengah antara buruh dan pengusaha. Namun dia menilai hingga saat ini belum melihat peran tersebut.

"Jadi niat baik pemerintah tadi harus benar benar jadi wasit yang baik. Dia harus mengawasi pelaku usaha, harus ngawasi kami kami semua. Kalau salah lakukan tindakan. Karena Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, pelayanan, dan penindakan. Itu engga hadir saya nilai pemerintah sampai hari ini," ujarnya.

Â