Polisi gerebek penampungan TKI ilegal, 4 calon tenagakerja dicekal

Oleh Mohammad Taufik pada 13 April 2017, 11:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Aparat Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar tempat penampungan calon TKI ilegal di Purwakarta. Penampungan miliki PT Rimba Ciptaan Indah ‎itu tidak memiliki izin sebagai syarat penyalur TKI legal.

Terbongkarnya penampungan TKI ilegal ini dilakukan pasca-kepolisian melakukan pencegahan terhadap empat calon TKI yang akan diberangkatkan via Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu (12/4).

"Saat itu dilakukan pencegahan terhadap empat orang CTKI yang unprosedural," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (13/4). Keempat calon TKI itu berinisial NN, LH, DM, dan FI.

Dari pencegahan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi penampungan para calon TKI yang beralamat di Kampung Karajaan III RT/RW 005/003, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kepolisian di situ menemui langsung Yuni Yulianingsih selaku kepala cabang. Dari pemeriksaan dan olah TKP diketahui bahwa para calon TKI tersebut ditampung terlebih dahulu 8-9 bulan sebelum diberangkatkan. Dia melanjutkan, banyak calon TKI yang ditampung tidak rekomendasi dari pemda setempat.

"Tidak ada pelatihan, ada juga di antara TKI yg ditampung ada di bawah umur‎, kantor cabang tidak dikelola secara profesional," terangnya. Pengakuan Yuni, dua bulan ke belakang sudah ada TKI yang diberangkatkan melalui Bandara Husein Sastranegara tanpa kelengkapan administrasi.

Kepolisian di TKP kemudian membawa empat dus berisi dokumen, paspor sebanyak 20 buah, ‎satu unit CPU dan printer berisi data TKI. ‎"Saat ini Kami membawa 13 orang calon TKI dan mengamankan 1 orang pemilik perusahaan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar," ujarnya.

Tag Terkait