Dishub Jabar: Angkutan online akan ditindak

Oleh Mohammad Taufik pada 09 Maret 2017, 17:04 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik menerima perwakilan dari pengusaha dan sopir angkot yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (9/3). Setelah beraudiensi, akhirnya disepakati bahwa akan dilakukan pengaturan terhadap angkutan umum berbasis aplikasi.

Dedi Taufik menjelaskan, pihaknya bersama Polda Jabar akan melakukan penegakan aturan terhadap keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online. Hal ini merujuk pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut bahwa angkutan umum berbasis aplikasi harus memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.

"Kita akan melakukan penegakan, sesuai dengan dari pihak Polda Jabar dari Dirlantas kita akan lakukan penegakan. Karena sudah jelas Undang-Undang 22 Tahun 2009 yang angkutan sewa dan sebagainya ada aturan-aturan di situ dan semua harus ada persyaratan-persyaratan itu," ujar Dedi kepada wartwan seusai melakukan audiensi.

Adapun mekanisme penindakan yang akan dilakukan kata Dedi, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polda Jabar. Dedi menegaskan bahwa angkutan umum berbasis aplikasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti akan kita bahas dengan pihak Polda jabar penindakan-penindakannya bagaimana. Ada cara bertindak dan lain sebagainya, tapi nanti kita akan bekerja sama baik dishub provinsi maupun Dishub Bandung, asosiasi Organda potensinya dimana saja. Sebetulnya mudah kan kita masuk ke aplikasi itu ketahuan. Nah ini yang harus dipastikan caranya seperti apa," katanya.

Dedi pun mengimbau kepada para angkutan umum berbasis aplikasi untuk tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 seperti memiliki badan hukum, uji KIR, dan plat kuning sebagai bukti terdaftar angkutan.

"Mereka yang memang tidak berizin dan sebagainya, ada sanksi masing-masing sesuai aturan yang ada. Sehingga diharapkan tidak melakukan pergerakan atau pelayanan," katanya.

Terkait permintaan pencabutan Permenhub 32 Tahun 2016 yang disampaikan massa aksi, Dedi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kementerian dengan berkirim surat. Dia menyampaikan usulan terkait poin kesetaraan dan keadilan yang tercantum dalam Permenhub 32 Tahun 2016.

"Permintaan pencabutan permen (peraturan menteri) kita sudah usulkan beberapa poin yang intinya ada kesetaraan dan keadilan dalam Permenhub 32. Dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti lagi karena kita sudah berkirim surat kemarin hari Senin, Saya kirim surat untuk melakukan hasil rapat koordinasi dari pihak polda, organda, jasa raharja, badan pendapatan daerah, asosiasi sopir dan tercetuslah untuk itu dan kami sudah lakukan surat usulan terkait Permenhub 32 itu," ujarnya.

Tag Terkait