Bantuan untuk partai politik akan diaudit BPK

Oleh Muhammad Hasits pada 07 Februari 2017, 19:18 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengimbau kepada partai politik agar segera mempersiapkan laporan keuangannya dengan sistem akuntansi yang baik. Mulai sekarang, bantuan untuk partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Ridwan usai melaksanakan pertemuan dengan tim pemeriksa interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (7/2).

"Bantuan untuk partai politik akan diaudit, sesuatu yang biasanya tidak pernah diperiksa. Jadi masukan untuk partai politik di Bandung agar menyiapkan laporan keuangannya dengan standar akuntansi yang memadai," ujar Ridwan.

Setiap tahunnya, BPK selalu melaksanakan pemeriksaan keuangan ke setiap daerah. Selain dana bantuan parpol, hal-hal lain yang menjadi sasaran pemeriksaan antara lain terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan investasi dan pembiayaan, pengelolaan kas dan non kas, akuntansi pokok, dan pelaporan keuangan.

Pria yang akrab disapa Emil mengatakan bahwa dirinya menekankan agar kualitas laporan tahun 2016 bisa meningkat. Ia tidak ingin kekurangan-kekurangan di masa lalu terulang kembali.

"Tahun ini saya push yang masalah aset. Kami sampai dibantu BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ), dan meminta bantuan konsultan untuk menuntaskan pendataan aset ini," katanya.

Pada pertemuan tersebut, BPK juga menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan reformasi tata kelola pemerintahan maupun keuangan daerah di Kota Bandung. Terlebih lagi, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, pemerintah kota tengah berjuang untuk menuntaskan pendataan terkait kepemilikan aset pemerintah.

"Mudah-mudahan bisa menghasilkan sebuah mimpi ketertiban keuangan yang selama puluhan tahun tidak pernah kita dapatkan," katanya.

Pemeriksaan interim ini merupakan pemeriksaan pendahuluan terhadap penyajian LKPD Kota Bandung yang dilaksanakan selama kurang lebih 10 hari. Prosedur ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Tujuan pemeriksaan interim ini antara lain untuk menilai Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menguji substantif terbatas pada transaksi tertentu, menilai kepatuhan atas perundang-undangan, dan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Tag Terkait