Hina Kapolda Jabar di Medsos, pemuda Yogya menyesal usai ditangkap

Oleh Mohammad Taufik pada 01 Februari 2017, 10:30 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemuda asal Bantul, Yogyakarta, FAS (23) mengakui perbuatannya telah menghina Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan. Penyesalan itulah kemudian terlontar dengan kata maaf. Dia meminta maaf atas ujaran kebencian yang dilakukan diakun Instagram di salah satu postingan @antoncharliyan.

"Saya menyesali, dengan sangat menyesal saya memohon maaf ke Pak Anton karena telah menuliskan kalimat itu," ujar FAS di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1).

Dia tidak bisa berujar mengapa komentar negatif itu berani-beraninya dilayangkan langsung pada penegak hukum. Yang pasti perbuatan itu tidak akan diulangi kembali.

"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencerna lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, kasus ini berawal saat FAS berkomentar di akun Instagram Kapolda menggunakan akun FAS sendiri @cuci.sepatumu. FAS, berkomentar secara negatif dan cenderung provokatif di salah satu postingan Kapolda Jabar saat tengah diwawancara wartawan pasca-pemeriksaan Pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Dia ini (FAS) membuat kata-kata yang tidak pantas. Ada ujaran kebenciannya di kalimat yang dilontarkan pelaku," ujarnya.

‎Berdasarkan pengakuannya, FAS kesal hingga akhirnya menuliskan kalimat itu. "Dia kesal kepada seseorang. Hanya saja dia enggak tahu apa yang dilakukannya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur undang-undang," katanya.

Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar menangkap FAS ‎di tempat usaha laundry sepatunya di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Unires Putri, Kecamatan Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Selain menangkap FAS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan kartu perdana.

Atas perbuatannya ini, lanjut Samudi, FAS pun harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.‎ Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.