Pasca penangkapan Dandan Riza Kantor Pelayanan Perizinan ditutup

Oleh Farah Fuadona pada 30 Januari 2017, 11:25 WIB

Bandung.merdeka.com - Pelayanan perizinan berbagai sektor pasca ditangkapnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana terganggu. Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus izin berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.

Pantauan merdeka.com, Senin (30/1) pagi kantor ‎DPMPTSP yang ada di Jalan Cianjur, Kota Bandung masih dalam pengawasan kepolisian. Beberapa ruangan ‎masih disegel pasca penggeledahan yang berujung ditangkapnya Dandan pada Jumat (28/1) petang lalu.

Tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kantor tersebut. Selain kepolisian, petugas keamanan setempat juga menutup rapat pintu. Sedangkan beberapa pegawai nampak hanya duduk-duduk di pelataran masjid yang berada di area kantor dinas tersebut.

Salah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di Dinas PMPTSP mengatakan, pelayanan untuk masyarakat hingga kini memang belum berjalan. Dia yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu kapan pelayanan perizinan itu bisa kembali dibuka.

Informasi yang didapat merdeka.com, forum pimpinan kota sendiri tengah meng‎gelar rapat pasca ditangkapnya Dandan oleh aparat kepolisian di Balai Kota Bandung. Rapat melibatkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kapolrestabes Kombes Pol Hendro Pandowo.