Dikendalikan dari Lapas, sabu 6,4 kilogram setara Rp 10 miliar disita

Oleh Mohammad Taufik pada 15 Desember 2016, 15:44 WIB

Bandung.merdeka.com - Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran 6,4 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diamankan dari enam tersangka yang dikendalikan dari dalam Lapas Pekanbaru Riau. Enam tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni itu yakni pria berinisial AR, DY, RK, D, T, dan seorang ibu rumah tangga berinisial AY.

Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda yakni di Holis Kota Bandung, Tol Padaleunyi Km 81, Bandara Husein Sastranegara dan Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Dalam kurun waktu 3,5 bulan, kami menyita sabu-sabu seberat 6.455 gram atau sekitar 6,45 kilogram," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito di Mapolda Jabar, Kamis (15/12). Keenamnya masih dalam satu kelompok jaringan yang sama dengan wilayah edar di Tatar Pasundan, Ibu Kota Jakarta dan Banten.

Menurut jenderal polisi bintang dua tersebut, keenam tersangka ini dikendalikan orang lain yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekabaru Riau, yakni pria berinisial AB dan AN. AB merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis seumur hidup, sedangkan AN divonis hukuman mati dalam kasus serupa.

"Jadi yang di balik LP ini masih punya barang yang disimpan di luar. Lalu mereka punya jaringan untuk proses peredaran. Mereka satu sama lainnya tidak saling mengenal, bahkan dengan dua bandarnya itu pun tidak mengenal. AB dan AN ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jaenal.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini, lanjut dia, bermula dari penangkapan AY pada 4 Oktober 2016 di kediamannya di kawasan Dago. Ibu rumah tangga itu berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, anggotanya menemukan barang bukti berupa 1,4 kilogram sabu-sabu.

Dari AY, petugas pun mengembangkan dan menangkap dua orang pengedar lainnya yakni D alias PP dan AR. Keduanya ditangkap pada 4 November siang hari di Km 81 Tol Purbaleunyi saat hendak mengantar barang. Dengan bantuan petugas PJR, pihaknya mencoba memperlambat laju mobil yang dikendarai para tersangka.

"Petugas sudah menyuruh untuk turun, tetapi keduanya tidak mau turun. Ada gerakan mencurigakan dari dalam mobil, petugas terpaksa melepaskan tembakan sebanyak empat kali ke arah kaca belakang mobilnya. Hingga akhirnya dia keluar dan petugas menemukan tiga kilogram sabu-sabu," terangnya.

Penyelidikan semakin berkembang. Petugas kemudian mendapat informasi tambahan terkait pelaku lainnya. Di awal bulan November, petugas menangkap DY di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung saat dia hendak mengambil barang. "Dia mau ambil barang, setelah dia tunjukan tempatnya, kami temukan ada satu kilogram sabu-sabu," katanya.

Tidak sampai di situ, petugas pun kembali menerima informasi pelaku lainnya. Dua orang pria berinisial T dan RK kemudian ditangkap di kediamannya masing-masing dengan waktu berbeda.

"T ditangkap di Baleendah dengan barang bukti 25 gram sabu akhir bulan lalu dan RK dengan barang bukti sabu 1,87 ons ditangkap di kosannya di Jalan Holis, Kota Bandung awal Desember," paparnya.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, seberat lebih dari enam kilogram yang dibagi ke dalam beberapa paket tersebut jika dirupiahkan bisa mencapai nyaris mencapai Rp 10 miliar.

"Ukuran kecil saja (2 gram lebih), itu harganya mencapai Rp 400.000. Jadi bisa diperkirakan dengan kalau lebih dari enam kilo mencapai Rp 9,3 miliar," ujarnya. Seluruh tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar.

Tag Terkait