Beda sama polisi, Komnas HAM sebut ada unsur pidana di penghentian KKR

Oleh Mohammad Taufik pada 10 Desember 2016, 12:30 WIB

Bandung.merdeka.com - Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, menegaskan ada unsur pidana yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang menghentikan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 di Sabuga beberapa hari lalu. Padahal sebelumnya kepolisian menyebutkan tak ada penegakan hukum yang akan diusut karena tidak ada insiden pembubaran paksa.

Jayadi menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pernah menerbitkan surat edaran yang merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian di Muka Umum, dimana dalam surat edaran tersebut tidak dibenarkan aksi unjuk rasa di tempat ibadah.

"Intinya bahwa menyampaikan pendapat itu tidak dibenarkan di tempat ibadah dan itu ada sanksi pidananya," ujar Jayadi di Pendopo Kota Bandung, Jalam Dalem Kaum, Jumat (9/12) malam.

Dia menyebutkan tempat ibadah bukan hanya rumah ibadah seperti yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun juga tempat dilaksanakannya kegiatan ibadah. Atas dasar aturan tersebut, pihaknya menduga ada unsur pidana yang harus diusut kepolisian. Karena melanggar hukum yang telah ditetapkan.

Selain itu, Jayadi juga menilai ada unsur pelanggaran Pasal 175 dan 176 KUHP. Pasal 175 menyebutkan merupakan suatu tindak pidana jika merintang atau menghalangi orang atau kelompok tertentu dalam menjalani ibadah. "Sedangkan 176 itu adalah membuat kegaduhan," katanya.

Oleh karenanya, Jayadi meminta kepolisian mengusut kasus tersebut. Untuk mengetahui apakah terbukti dilakukan sekelompok anggota ormas yang menamai diri Pembela Ahli Sunnah (PAS) tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, kepolisian tidak terkesan diskriminatif dalam menyikapi permasalahan yang ada. Karena diskriminasi itu adalah pelanggaran HAM.

"Kami berharap dan kami yakin pihak kepolisian tidak melakukan perbuatan pelanggaran HAM dengan melakukan diskriminasi penanganan dugaan perbuatan pidana seperti ini," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (9/12) siang tadi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto menuturkan tidak ada penegakan hukum yang akan diusut kepolisian. Pasalnya polisi menilai tidak ada pembubaran paksa seperti yang diberitakan secara luas.