Per November tebusan tax amnesty capai Rp 94,8 triliun
Bandung.merdeka.com - Sejak digagas Kementerian Keuangan ihwal program tax amnesty atau pengampunan pajak per 25 November 2016 ini sudah mencapai Rp 94,8 triliun. Meski terbilang sukses, tapi pengikut program tersebut masih rendah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, program pengampunan pajak ini hanya diikuti sekitar 461 ribu wajib pajak. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding jumlah wajib pajak yakni mencapai 32 juta orang.
Menurutnya telah terkumpul tebusan sebesar Rp 94,8 triliun, serta harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3.948 triliun. "Kalau dibandingkan 461 ribu dibanding dengan jumlah WP kita terdaftar 32,7 juta masih sedikit, tebusannya mencapai Rp 94,8 triliun," katanya usai menyampaikan kuliah umum 'Kenali Anggaran Negeri' di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Selasa (29/11)
Dia menyapaikan sebaran para peserta tax amnesty. Di Pulau Sumatera mencapai 81 ribu. Jumlah ini setara dua persen dari jumlah wajib pajak. Untuk Kalimantan tercatat 22 ribu dari 1,3 juta, dan Sulawesi hanya 17 ribu dari 1,6 juta. "Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku hanya 22 ribu," katanya.
Adapun di Jawa Barat terdapat 53 ribu pendaftar dari total 3,7 juta wajib pajak dengan nilai tebusan Rp 7 triliun. Jumlah ini tersebar di sejumlah kota di Jabar seperti Bandung 20 ribu dari 448 ribu wajib pajak, Bogor 6.000, Depok 3.000 dan Bekasi 10 ribu.
Dia pun berharap adanya tambahan peserta pada program pengampunan pajak berikutnya. "Kalau mereka bayar dengan benar, pendapatan kita Rp 1.300 triliun bisa meningkat jadi Rp 2.000 triliun. Jadi kalau kita butuh Rp 2.000 triliun tak perlu berutang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mensosialisasikan program pengampunan pajak pada kelompok ekonomi yang bisa berpotensi menambah pundi-pundi keuangan negara yang hasilnya bisa dirasakan kembali masyarakat.