60 Persen reklame di Kota Bandung tidak berizin


Wawan Khairulloh
Bandung.merdeka.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mencatat sebagian besar reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Bandung tidak berizin alias bodong. Ada sekitar 60 persen atau 14 ribu reklame tidak berizin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid), Perizinan IV Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PBPPT) Kota Bandung Wawan Khairulloh, Rabu (5/10).
"Sekitar 60 peren reklame di Kota Bandung tidak berizin. Kami belum mendata semuanya memang, tapi kami perkirakan reklame yang tidak berizin lebih banyak daripada yang tidak berizin," ujar Wawan.
Dia mencontohkan, sejumlah reklame tak berizin tersebut seperti di Jalan Cihampelas. Dari hasil penyisiran yang dilakukan diketahui bahwa mayoritas reklame yang terpasang di kawasan jalan tersebut tidak berizin.
"Sebagai contoh di Jalan Cihampelas, dari 300 reklame, hanya ada 70 reklame berizin, sisanya tidak berizin," katanya.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keindahan Kota Bandung, BPPT Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada pemilik reklame untuk segera mengurus izin. Namun jika imbauan tersebut tak dihiraukan, pihaknya akan menindak reklame-reklame tidak berizin tersebut.
Wawan mengatakan, saat ini BPPT bersama tim penertiban reklame tengah menertibkan reklame yang ada di jalan. "Untuk sekarang, yang sudah kami tertibkan adalah reklamae di Jalan Riau dan Jalan Cihampelas," katanya.
Berdasarkan catatan BPPT, reklame yang memiliki izin di Kota Bandung hanya ada sekitar 6.700. Sementara reklame yang tidak berizin ada sekitar 13-14 ribu reklame.
Untuk itu, Wawan mengimbau kepada para pemilik reklame yang belum memiliki izin, atau izinya sudah habis untuk segera mengurus izinnya.
"Sebetulnya untuk permohonan izin reklame ke BPPT tidak sulit. Tinggal meng-upload persyaratan, kebppt.bandung.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, KTP, NPWP, dan, lokasi, foto konstruksi," ujarnya.
Dia melanjutkan, "Setelah itu akan keluar no resi. Lewat resi itulah, nanti bisa dicek dokumen permohonan izin sudah di tahap mana," katanya memungkasi.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak