Pengelola Rumah Makan Ampera akhirnya bayar sisa tunggakan pajak

user
Mohammad Taufik 30 September 2016, 14:01 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Restoran Rumah Makan Ampera di Jalan Soekarno Hatta Nomor 396 yang sempat dipasangi media peringatan menunggak pajak oleh petugas Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, akhirnya melunasi sisa tunggakan pajaknya.

Pihak pengelola akhirnya melunasi sisa tunggakan pajak beserta dengan dendanya sebesar Rp 390 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumarna kepada wartawan, Jumat (30/9). Menurut Ema pihak pengelola restoran telah melunasi sisa tunggakan pajak yang sebelumnya belum dibayarkan.

"Tadi pagi pihak pemilik restoran datang ke kantor disyanjak dan melakukan pembayaran," ujar Ema.

Ema mengaku mengapresiasi langkah pihak pengelola restoran yang memiliki itikad baik dengan langsung membayarkan sisa tunggakan pajaknya. Pihaknya pun langsung mencabut media peringatan sebelumnya telah dipasang di restoran khas Sunda di Jalan Soekarno Hatta tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi pengelola RM Ampera yang kooperatif atas pelunasan tunggak pajaknya itu," katanya.

Namun demikian, Ema mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak RM Ampera. Terlebih lagi RM Ampera telah memiliki banyak cabang di Kota Bandung.

"Disyanjak tetap akan mengawasi pembayaran pajak di cabang RM Ampera dan restoran lain di Kota Bandung. Intinya Pemkot Bandung tidak main-main dalam menegakkan aturan," ujarnya menegaskan.

Kredit

Bagikan