Penanganan narkoba artis dan non-artis dinilai diskriminatif


Bedah buku Rehabilitasi Pecandu Narkotik Putusan Hukum Tebang Pilih
Bandung.merdeka.com - Banyak kasus pengguna narkoba yang dipenjarakan tanpa rehabilitasi. Di sisi lain jika kasus penggunaan narkoba menjerat pesohor atau artis, langsung mendapat rehabilitasi. Sehingga muncul kesan hukum tebang pilih.
"Di lapangan saya menemukan ada penanganan berbeda antara orang biasa dan orang luar biasa yang memiliki kekuasaan atau terkenal. Sehingga muncul istilah tebang pilih," kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rizky Hardyanto, dalam diskusi 'Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih?' di KaKa Café Jalan Tirtayasa Nomor 49 Bandung, Jumat (23/9).
LBH Bandung saat ini sedang menangani perkara YT (26), seorang mahasiswa yang ditangkap dengan barang bukti sabu 0,4 gram. YT sudah divonis penjara oleh Pengadilan Bale Bandung.
Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, bahwa pada saat tertangkap tangan, terdakwa memiliki maksimal 1 gram sabu-sabu, hakim menjatuhkan pidana rehabilitasi, bukan penjara.
Menurut dia, Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah ideal dalam menangani masalah narkoba. Tetapi pelaksanaan atau implementasi di lapangan berkata lain.
"Di aturan bagus-bagus tapi di lapangan penanganannya dibedakan antara orang biasa dan orang luar biasa. Seperti diketahui, artis atau tokoh yang dikenal masyarakat kemudian ditangkap karena memakai narkoba, ujung-ujungnya mendapat rehabilitasi. Beda dengan orang biasa," katanya.
Ia mengacu pada kasus yang baru-baru ini mencuat, yakni penangkapan Gatot Brajamusti dan penyanyi Reza Artamevia yang kedapatan memakai narkoba. Sebelumnya banyak artis yang juga ditangkap karena narkoba. Rata-rata mereka langsung mendapat rehabilitasi.
Padahal dalam aturannya, kata Rizky Hardyanto, setiap pecandu narkoba harus terdaftar atau telah melapor ke instansi terkait, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa dirinya pecandu. Untuk itu ia berhak mendapat rehabilitasi.
Kalaupun pecandu yang sebelumnya belum mendaftar kemudian tertangkap kedapatan menggunakan narkoba, maka pecandu ini harus menjalani dulu proses pengadilan. Di pengadilan hakim akan memutuskan melalui rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT). TAT inilah yang mengkaji pecandu tersebut memenuhi syarat medis maupun hukum untuk mendapat rehabilitasi atau tidak.
Di tempat yang sama, kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar lebih menyoroti peran hakim dalam menangani kasus-kasus pengguna narkoba yang masuk persidangan.
Menurut dia, diskriminasi antara orang biasa dan orang luar biasa, antara pesohor dan orang bukan pesohor tidak lepas dari peran hakim.
"Bukan hanya soal pesohor, tapi tentang kualitas dari hakim itu sendiri apakah memahami apa yang dia kerjakan. Kalau tidak memahami, dia bisa dilibas sama peraturan yang ada, akhirnya didikte oleh jaksa dan polisi. Putusan kan keluarnya dari hakim. Karena si pesohor bisa minta fasilitas ke polisi dan jaksa yang punya perangkat untuk bermain," kata Yesmil.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak