Penanganan narkoba artis dan non-artis dinilai diskriminatif

user
Mohammad Taufik 23 September 2016, 19:47 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Banyak kasus pengguna narkoba yang dipenjarakan tanpa rehabilitasi. Di sisi lain jika kasus penggunaan narkoba menjerat pesohor atau artis, langsung mendapat rehabilitasi. Sehingga muncul kesan hukum tebang pilih.

"Di lapangan saya menemukan ada penanganan berbeda antara orang biasa dan orang luar biasa yang memiliki kekuasaan atau terkenal. Sehingga muncul istilah tebang pilih," kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rizky Hardyanto, dalam diskusi 'Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih?' di KaKa Café Jalan Tirtayasa Nomor 49 Bandung, Jumat (23/9).

LBH Bandung saat ini sedang menangani perkara YT (26), seorang mahasiswa yang ditangkap dengan barang bukti sabu 0,4 gram. YT sudah divonis penjara oleh Pengadilan Bale Bandung.

Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, bahwa pada saat tertangkap tangan, terdakwa memiliki maksimal 1 gram sabu-sabu, hakim menjatuhkan pidana rehabilitasi, bukan penjara.

Menurut dia, Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah ideal dalam menangani masalah narkoba. Tetapi pelaksanaan atau implementasi di lapangan berkata lain.

"Di aturan bagus-bagus tapi di lapangan penanganannya dibedakan antara orang biasa dan orang luar biasa. Seperti diketahui, artis atau tokoh yang dikenal masyarakat kemudian ditangkap karena memakai narkoba, ujung-ujungnya mendapat rehabilitasi. Beda dengan orang biasa," katanya.

Ia mengacu pada kasus yang baru-baru ini mencuat, yakni penangkapan Gatot Brajamusti dan penyanyi Reza Artamevia yang kedapatan memakai narkoba. Sebelumnya banyak artis yang juga ditangkap karena narkoba. Rata-rata mereka langsung mendapat rehabilitasi.

Padahal dalam aturannya, kata Rizky Hardyanto, setiap pecandu narkoba harus terdaftar atau telah melapor ke instansi terkait, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa dirinya pecandu. Untuk itu ia berhak mendapat rehabilitasi.

Kalaupun pecandu yang sebelumnya belum mendaftar kemudian tertangkap kedapatan menggunakan narkoba, maka pecandu ini harus menjalani dulu proses pengadilan. Di pengadilan hakim akan memutuskan melalui rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT). TAT inilah yang mengkaji pecandu tersebut memenuhi syarat medis maupun hukum untuk mendapat rehabilitasi atau tidak.

Di tempat yang sama, kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar lebih menyoroti peran hakim dalam menangani kasus-kasus pengguna narkoba yang masuk persidangan.

Menurut dia, diskriminasi antara orang biasa dan orang luar biasa, antara pesohor dan orang bukan pesohor tidak lepas dari peran hakim.

"Bukan hanya soal pesohor, tapi tentang kualitas dari hakim itu sendiri apakah memahami apa yang dia kerjakan. Kalau tidak memahami, dia bisa dilibas sama peraturan yang ada, akhirnya didikte oleh jaksa dan polisi. Putusan kan keluarnya dari hakim. Karena si pesohor bisa minta fasilitas ke polisi dan jaksa yang punya perangkat untuk bermain," kata Yesmil.

Kredit

Bagikan