Penggunaan Styrofoam kemasan makanan akan dilarang di Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung sedang menggodok aturan pelarangan kemasan makanan berbahan dasar styrofoam di Kota Bandung. Tingginya penggunaan styrofoam yang berbanding lurus dengan jumlah produksi sampah yang dihasilkan menjadi salah satu pertimbangan rencana penerapan aturan tersebut.
Wali Kota Bandung Ridwwn Kamil mengatakan, dari hasil riset yang dilakukan menunjukan bahwa penyebab terhambatnya aliran air di sungai yang meluap dan menyebabkan banjir disebabkan karena sampah styrofoam.
"Hasil riset kita mengindikasikan kemampetan di sungai, di gorong-gorong itu kebanyakan disebabkan sampah plastik dan styrofoam. Jadi kita melihat tingkat konsumsi styrofoam di Bandung ini terlalu berlebihan," ujar Ridwan kepada wartawan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (20/9).
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku telah meminta BPLH Kota Bandung untuk mengkaji aturan tersebut. Ia berharap dalam waktu satu bulan hasil kajian tersebut dapat memberikan solusi untuk mengatasi tingginya volume sampah plastik dan styrofoam.
"Oleh BPLH saya minta mengkaji agar styrofoam ini bisa dikurangi atau dilarang sama sekali. Mudah-mudahan dalam sebulan ada keputusan hasil riset yang ilmiah dan memberikan alternatif penggunaan wadah yang tidak berbasis styrofoam," katanya.
Emil menyebut, jika aturan pelarangan penggunaan styrofoam diterapkan para pedagang makanan nantinya tidak boleh lagi menggunakan kemasan makanan berbahan dasar styrofoam. Untuk solusinya pihaknya akan memberikan alternatif kemasan sebagai pengganti styrofoam.
"Pedagang pasti akan dilarang (menggunakan styrofoam) tapi pasti kan nanti nanya 'gantinya apa?' Nah itu yang sedang kita kaji. Apabila perlu dihilangkan, maka akan dikaji pula alternatif lain pengganti kebutuhan plastik dan styrofoam ini," ujar Emil.