Ridwan Kamil: Perekaman e-ktp cukup dilakukan di kecamatan

Ridwan Kamil saat bertemu warga memantau pembuatan e-ktp
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan bahwa layanan perekaman data e-ktp cukup dilakukan di kantor kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data e-ktp.
"Urusan perekaman e-ktp, perbaikan-perbaikan dan lain-lain cukup diselesaikan di kecamatan tidak perlu ke disdukcapil. Itu sudah saya umumkan tinggal disosialisasikan," ujar Emil saat melakukan sidak ke kantor Kecamatan Sumur Bandung di Jalan Lombok dan kantor Disdukcapil di Jalan Ambon, Kamis (8/9).
Dengan menggunakan sepeda, Kantor Kecamatan Sumur Bandung menjadi lokasi pertama yang didatangi oleh Emil. Di kantor kecamatan Emil melihat proses perekaman e-ktp. Tak hanya itu Emil juga berinteraksi dengan warga.
Sekitar 20 menit, Emil kemudian melanjutkan perjalananya ke kantor Disdukcapil yang berada di Jalan Ambon. Di kantor Disdukcapil Emil juga melihat proses perekaman e-ktp.
Emil mengaku banyak mendapat keluhan dari warga terkait adanya sejumlah instansi seperti Imigrasi dan BPJS yang mengharuskan warga untuk memiliki surat pengantar dari Disdukcapil untuk pengurusan dokumen. Padahal kata Emil surat keterangan dari kecamatan sudah memadai karena surat keterangan kecamatan sudah mewakili surat keterangan dari Disdukcapil.
"Nah banyak keluhan itu. Ditolak di paspor, ditolak di BPJS, ngantrinya kesini lagi. Yang jadi keluhan instansi non pemerintah Kota Bandung masih menyuruh harus ke Disdukcapil, ini yang akan diselesaikan," katanya.
Emil mengaku, telah menginstruksikan kepada Kadisdukcapil untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada instansi-instansi yang masih menolak warga yang membawa surat keterangan dari kecamatan.
"Jadi saya sudah perintahkan Ibu Kadis telepon imigrasi, BPJS bahwa kalau sudah ada keterangan dari kecamatan sudah memadai. Karena surat keterangan kecamatan sudah mewakili surat keterangan dari Disdukcapil. Jadi sama saja," ujar Emil.
Emil mengungkapkan, telah memanggil semua camat untuk membicarakan hal tersebut. Sehingga warga Bandung yang akan merekam e-ktp tidak lagi datang ke kantor Disdukcapil. Terlebih lagi target dari pemerintah pusat yang mengharuskan perekaman e-ktp dilakukan terakhir tanggal 30 Septemeber.
"Jadi warga Bandung full sekarang, semua urusan apapun masalahnya diselesaikan di kecamatan. Disdukcapil di sini hanya mengurusi yang non per ktp-an seperti akta kelahiran dan macam-macam," ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak