Ridwan Kamil akan beri sanksi PNS diduga mabuk di kantor kecamatan

user
Farah Fuadona 08 September 2016, 16:12 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku menyesalkan adanya PNS yang diduga mabuk di kantor kecamatan Coblong. Pria yang akrab disapa Emil ini meminta camat untuk segera memberikan sanksi kepada PNS tersebut.

"Kriteria PNS itu kan bersih, profesional dan melayani. Kalau ada yang gitu, si camatnya segera beri sanksi," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kamis (8/9).

Emil mengatakan, dirinya juga akan memberikan sanksi tambahan kepada oknum PNS tersebut. Sebab perilakunya dinilai tidak pantas sebagai pelayan masyarakat.

"Saya juga akan berikan sanksi tambahan. Enggak boleh lagi ada PNS seperti itu, enggak boleh lelet, lambat layani masyarakat. Apalagi kalau terbukti yang dituduhkan pada dia pada jam kerja dia malah mabok ga jelas," ucap Emil.

Emil tak menampik dalam dunia birokrasi ada perilaku-perilaku dari PNS yang merusak keredibilitas birokrat. Namun terlepas dari itu, menjadi tugas camat untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan lancar.

"Dalam kebirokrasi selalu ada seperti itu, ada yang menjadi berita ada yang enggak. Tapi apapun itu, itu tugas camat untuk memastikan satu pelayanan publik berjalan lancar," ujar Emil.

Selain itu lanjut Emil, camat juga harus memastikan bahwa anak buahnya menjalankan tugas denga baik. Tidak ada PNS yang melanggar norma-norma kepegawaian.

"Kalau itu benar berarti telah terjadi pelanggaran dan pasti orangnya diberi sanksi. Sanksi PNS ada urutannya mulai diberi surat peringatan, dimutasi ke tempat yang jauh dari keseharian negatifnya, sampe non job sesuai kadar kesalahannya," ujarnya.

Emil berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi PNS Pemkot Bandung. Bahwa semua tindakan PNS dapat dengan mudah dilaporkan dengan kemudahan teknologi. "Yang namanya birokrasi jangan macem-macem, karena dengan teknologi dengan mudahnya cerewetnya warga," kata dia.

Sementara itu, Camat Coblong Anton Sugiana tindakan bawahannya tersebut memang tidak sepatutnya dilakukan seorang PNS. Meskipun hasil tes belum menunjukkan PNS tersebut mabuk atau tidak, menurutnya tindakannya dinilai sudah menyalahi aturan seperti terekam kamera video sedang merokok di ruangan.

Anton menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut. "Merokok di dalam ruangan itu tidak boleh. Dia juga masuk ke ruangan operator (e-KTP) itu juga bukan kewenangan dia. Kita akan beri sanksi sesuai dengan kesalahan yang dia perbuat," ujar Anton

Anton menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah malaporkan peristiwa ini. Menurut dia, peristiwa ini menjadi pelajaran ke depan untuk melayani masyarakat lebih baik lagi.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ini. Ini bagian dari reformasi birokrasi, menjaga integritas aparatur negara," kata dia.

Kredit

Bagikan