Komnas Perempuan: Kebiri tidak selesaikan masalah kekerasan seksual

user
Farah Fuadona 30 Agustus 2016, 15:51 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Komisi Nasional Perempuan menilai hukuman kebiri yang diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak akan menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia bukan hanya perkosaan, melainkan ada kekerasan seksual yang menggunakan alat.

“Inti kekerasan seksual bukan bukan pada organ reproduksi pelaku, tapi ada di pola pikirnya pelaku yang menganggap perempuan dan anak sebagai objek seksual,” ujar Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Indrawari dalam diskusi Eksploitasi Komersialisasi Anak dan Inklusi Sosial di Kampus Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung, Selasa (30/8).

Ia menegaskan, Komnas Perempuan sepakat jika pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. “Tapi kebiri bukan solusi untuk mengatasi kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual bukan kejahatan konvensional, tetapi bisa menggunakan alat. Intinya ada di mindset pelakunya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1/2006 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Komnas Perempuan, kata dia, sudah menyurati presiden soal kelemahan-kelemahan Perpu. Komnas juga menyurati DPR untuk menyampaikan informasi yang sama.

Solusinya, pihaknya sudah menyelesaikan draf rancangan RUU kekerasan seksual. Draf ini diharapkan bisa menjadi Undang-undang yang mengatasi kasus kekerasan seksual.

“RUU tersebut mencoba melihat kekerasan seksual secara menyeluruh agar korban mendapat keadilan, pemulihan dan rehabilitasi,” kata Indrawari.

Kredit

Bagikan