OJK terus genjot sosialisasi amnesti pajak


Ilustrasi sosialisasi OJK
Bandung.merdeka.com - Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono, mengatakan program amnesti pajak yang belakangan tengah digenjot oleh pemerintah mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyadari pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera dari semua pihak, karena batasan waktu sangat pendek, yaitu 9 bulan sejak Juli 2016 sampai Maret 2017 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Sehubungan dengan hal itu, Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK merasa perlu untuk mengetahui capaian-capaian dari pelaksanaan program tax amnesty di Jawa Barat oleh lembaga jasa keuangan yang berperan sebagai gateway, termasuk kendala-kendala yang masih dihadapi dalam implementasinya.
"OJK perlu juga untuk terus mensosialisasikan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat, mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak," ujar Sarwono kepada wartawan saat ditemui di Grand Royal Panghegar Hotel, Selasa (30/8).
Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern dari masyarakat tentang produk investasi di bidang Pasar Modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
"Berdasarkan penjelasan lebih lanjut, sesuai ruang lingkupnya, ada beberapa pelaku jasa keuangan yang berperan sebagai gateway beserta instrumennya, yakni perbankan dengan instrumen kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust), Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan produk-produk simpanan lainnya sesuai holding period."
Kemudian Perantara Pedagang Efek dengan instrumen; Saham, Obligasi/Sukuk Pemerintah, dan Obligasi/Sukuk Korporasi (BUMN & Swasta). Lalu, Manajer Investasi dengan instrumen; Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan Efek Beragun Aset (KIK).
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak