OJK terus genjot sosialisasi amnesti pajak
Bandung.merdeka.com - Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono, mengatakan program amnesti pajak yang belakangan tengah digenjot oleh pemerintah mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyadari pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera dari semua pihak, karena batasan waktu sangat pendek, yaitu 9 bulan sejak Juli 2016 sampai Maret 2017 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Sehubungan dengan hal itu, Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK merasa perlu untuk mengetahui capaian-capaian dari pelaksanaan program tax amnesty di Jawa Barat oleh lembaga jasa keuangan yang berperan sebagai gateway, termasuk kendala-kendala yang masih dihadapi dalam implementasinya.
"OJK perlu juga untuk terus mensosialisasikan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat, mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak," ujar Sarwono kepada wartawan saat ditemui di Grand Royal Panghegar Hotel, Selasa (30/8).
Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern dari masyarakat tentang produk investasi di bidang Pasar Modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
"Berdasarkan penjelasan lebih lanjut, sesuai ruang lingkupnya, ada beberapa pelaku jasa keuangan yang berperan sebagai gateway beserta instrumennya, yakni perbankan dengan instrumen kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust), Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan produk-produk simpanan lainnya sesuai holding period."
Kemudian Perantara Pedagang Efek dengan instrumen; Saham, Obligasi/Sukuk Pemerintah, dan Obligasi/Sukuk Korporasi (BUMN & Swasta). Lalu, Manajer Investasi dengan instrumen; Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan Efek Beragun Aset (KIK).