Pemerintah daerah di Jawa Barat cenderung tutupi informasi publik


Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi
Bandung.merdeka.com - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyebutkan badan publik negara di Jawa Barat banyak yang mengajukan gugatan terhadap putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Trend tersebut menunjukkan banyak badan publik negara cenderung menutupi informasi publik.
"Setahu saya sejak 2011 sampai sekarang badan publik yang minta ke PTUN. Trendnya seperti itu," kata Dan Satriana, di sela diskusi Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan Pengadilan di Jawa Barat yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (29/8).
Untuk diketahui, badan publik negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang menggunakan dana dari APBD/APBN. Contoh badan publik negara adalah pemerintah daerah seperti pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
Dalam diskusi tersebut mencuat bahwa Bandung, Jawa Barat, tercatat sebagai kota yang memiliki kasus sengketa informasi digugat di PTUN, yakni sebanyak 30 perkara antara 2011-2014.
Jumlah itu paling tinggi se-Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah sengketa informasi di PTUN Jakarta sebanyak 11 perkara, dan di PTUN Serang, Banten, sebanyak 9 perkara.
Menurut Dan Satriana, sebelumnya perkara-perkara tersebut diputuskan oleh Komisi Informasi bahwa badan publik negara yang dimohon memberikan informasi harus memberikan informasi yang diajukan pemohon. Namun badan publik negara yang tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi melanjutkan gugatan ke PTUN.
Contohnya badan publik negara yang tak mau membuka informasi kepada publik adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya. Bahkan Pemkot Tasikmalaya sampai harus membuat Peraturan Wali Kota yang mengatur informasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi publik.
Donny Setiawan dari Perkumpulan Inisiatif Bandung, mengatakan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan-putusan Komisi Informasi seharusnya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan.
Namun dalam praktiknya justru kontraproduktif. "Misalnya Tasikmalaya yang membuat peraturan daerah yang mengatur informasi-informasi tidak bisa diakses publik seperti Dana Alokasi Khusus/APBD," katanya.
Sementara pengamat hukum tata negara Unpad, Indra Prawira, mengatakan pembentukan Komisi Informasi untuk membangun penyelenggara badan publik yang akuntabel dan transparan.
Indra yang turut mengonsep Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, lewat UU KIP diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang modern dan bersih dari KKN.
Penyelenggaraan pemerintahan melibatkan unsure masyarakat sipil. Sehingga masyarakat sipil memahami hak-haknya akan informasi. "Soal APBD/APBN itu adalah informasi yang harus dibuka. Kalau tak dikasih, kebangetan. Karena itu hak setiap orang. Tak perlu diminta lewat Komisi Informasi," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak