Kasus sengketa informasi paling banyak terjadi di Bandung
Bandung.merdeka.com - Bandung menjadi kota yang memiliki kasus sengketa informasi paling banyak se-Indonesia. Sengketa tersebut awalnya diputuskan oleh Komisi Informasi Publik (KIP), kemudian digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan data putusan KIP di PTUN Bandung Tahun 2011-2014, jumlah sengketa informasi di PTUN Bandung sebanyak 30 perkara. Dari jumlah ini, perkara yang dikabulkan sebanyak delapan perkara, perkara ditolak 18, perkara NO 4.
"Sengketa paling banyak itu terjadi di Bandung," kata Ketua PTUN Bandung Ujang Abdullah dalam Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan Pengadilan di Jawa Barat yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (29/8).
Sebagai perbandingan, jumlah sengketa informasi di PTUN Jakarta sebanyak 11 perkara, dan di PTUN Serang, Banten, sebanyak 9 perkara.
Ia menjelaskan, sengketa informasi memang bisa diselesaikan di PTUN maupun pengadilan negeri jika putusan Komisi Informasi dinilai kurang memuaskan. Penyelesaian melalui pengadilan ada dua cara, yakni melalui PTUN jika yang digugat adalah badan publik negara.
Badan publik negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang dananya bersumber dari APBD/APBN. Sedangkan penyelesaian sengketa informasi melalui pengadilan negeri jika yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara.
Badan publik selain badan publik negara adalah BUMN, BUMD, organisasi non-pemerintah dan partai politik yang dananya bersumber dari APBD/APBN atau sumbangan dari masyarakat.
Ujang menuturkan, awalnya setiap pengadilan menyelesaikan sengketa informasi dengan cara masing-masing. Namun sejak munculnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa KIP, maka semua pengadilan mengacu ke peraturan tersebut.
Sementara berdasarkan data KIP Jabar, sejak 2011 terdapat 18 putusan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang diajukan keberatan kepada PTUN Bandung. Dalam pengajuan keberatan tersebut, 7 Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah dibatalkan PTUN Kota Bandung.