Serikat Pekerja BUMN tolak penurunan tarif interkoneksi

Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis
Bandung.merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis dan Serikat Karyawan Telkom dengan tegas menolak kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang merupakan rencana dari Menteri Komunikasi dan dan Informatika (Menkominfo). Dengan adanya langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis dan Serikat Karyawan Telkom mengaku bila keputusan yang akan diberlakukan pada 1 September mendatang ini merugikan.
"Keputusan tersebut justru hanya merugikan negara dan malah menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto saat jumpa wartawan di Bumbu Desa, Minggu (28/8).
Ada banyak alasan yang membuat kedua serikat pekerja itu diantaranya karena proses yang terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatanganan diabaikan, untuk kondisi sekarang tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomukasi Indonesia (BRTI) seharusnya tidak layak seorang PLT Dirjen menandatanganinya.
"Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggara telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada pasal 22 dan 23 PP tersebut," katanya.
Pasal 22 menyebutkan bahwa 'Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis'. Artinya tarif interkoneksi tersebut seharusnya merupakan kesepakatan seluruh operator.
Dari sisi besar keuntungan operator asing dan kerugian negara, kata dia, jika melihat besaran tarif interkoneksi yang ditetapkan Rp 204 sedangkan pada rapat dengat pendapat antara komisi I DPR dengan para CEO operator pada tanggal 25 Agusts 2016 lalu.
Yakni dengan cost recovery Rp 65 per menit, XL Rp 87 per menit akan untung Rp 117 per menit, untuk telkomsel dengan cost revovery Rp 285 per menit akan rugi Rp 81 per menit. Jika tarif interkoneksi antar operator Rp 10 miliar menit per bulan, bisa dihitung berapa keuntungan operator asing tersebut dan kerugian Telkomsel.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak