Tak memiliki izin, Satpol PP Kota Bandung sita 3 ribu botol minol

user
Farah Fuadona 10 Agustus 2016, 17:45 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita sekitar 3 ribu minuman alkohol (minol) dalam enam bulan terakhir atau semester pertama tahun 2016. Ribuan minol ini disita dari sejumlah lokasi di Kota Bandung, lantaran tidak memiliki izin.

Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan kegiatan razia minol merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Selama semester pertama tahun 2016 kita telah merazia minol sebanyak 3 ribu botol. Kita tertibkan karena tidak berizin," ujar Eddy kepada Merdeka Bandung saat dihubungi, Rabu (10/8).

Dia mengatakan, minol yang disita petugas berasal dari berbagai jenis dan merek. Ribuan minol itu dijual di sejumlah lokasi Kota Bandung, di mana sebagian besar dijual di warung-warung kelontongan.

"Yang memiliki izin kan hanya beberapa tempat saja seperti restoran, hotel. Tempat-tempat itu kan telah mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB)," katanya.

Eddy mengungkapkan, sebagai langkah antisipasi pihaknya akan meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap menjual minol secara ilegal.

"Kita akan tertibkan kembali tempat-tenpat yang menjual minol ilegal, agar mereka jera Kami akan kerja sama dengan pihak kewilayahan," pungkasnya.




Kredit

Bagikan