Ridwan Kamil akan beri sanksi PNS pakai kendaraan dinas buat mudik

user
Mohammad Taufik 28 Juni 2016, 11:02 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan akan melarang PNS di lingkungan Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Larangan ini sesuai dengan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.

"Seperti saya sampaikan, kami Pemkot Bandung akan mengikuti arahan dari pusat. Jadi mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi," kata Ridwan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Senin (27/6).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran kepada seluruh SKPD terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini. Dia meminta para PNS menaati aturan tersebut.

"Terutama para PNS yang telah memiliki mobil pribadi, terlebih sejumlah PNS dari golongan tiga ke atas, mereka kurang elok bila masih menggunakan mobil milik negara," katanya.

Emil meminta masyarakat bisa ikut melaporkan jika melihat kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan.

"Sanksi sudah kita siapkan. Jadi saya berharap mengikuti peraturan ini," ucap Emil

Namun demikian, Emil mengaku masih mempertimbangkan penggunaan kendaraan dinas bagi PNS golongan menengah ke bawah, yang menggunakan sepeda motor.

"Untuk golongan menengah ke bawah yang menggunakan motor, kami akan pikirkan azas keadilannya seperti apa," ujarnya.

Kredit

Bagikan