Disnaker Bandung minta pemberian THR kepada pekerja tepat waktu

user
Mohammad Taufik 21 Juni 2016, 14:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono, meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"Ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan terkait ketentuan mengenai THR bahwa THR harus diberikan kepada buruh atau pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya," kata Tono kepada wartawan di Ruang Media, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (21/6)

Tono menjelaskan, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Menurut Tono, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Jadi sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandung, Marsana, mengatakan pihaknya menerima pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan THR hingga batas waktu.

"Jika ada pekerja di Bandung yang sudah berhak menerima THR, namun belum menerima THR bisa melapor ke Disnaker," katanya.

Marsana menyebut, pada tahun lalu pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari pekerja yang belum menerima THR.

"Tahun kemarin ada tiga pengaduan yang masuk ke kita. Kita kemudian mendatangi (perusahaan) yang diadukan. Alhamdulillah bisa dibayarkan," katanya.

Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan kepada perusahaan untuk mengantisipasi hal serupa terulang.

"Kita terus melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan terkait pelanggaran norma kerja. Mudah mudahan tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan THR," katanya memungkasi.

Kredit

Bagikan