Ridwan Kamil maksimalkan e-gratifikasi buat kontrol hadiah Lebaran PNS

user
Mohammad Taufik 20 Juni 2016, 19:19 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tegas melarang PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima hadiah Lebaran dalam bentuk apapun termasuk dalam bentuk parcel.

Namun jika PNS dan pejabat Pemkot Bandung terlanjur menerima hadiah tersebut, Ridwan meminta untuk melaporkan melalui layanan eletronic gratifikasi (e-gratifikasi).

"Kita sudah punya e-gratifikasi. Jadi prosedurnya yaitu memotret isi parcelnya atau hadiahnya dan melaporkan secara online," ujar Ridwan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/6)

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut jika hadiah yang diberikan berupa barang, setelah didokumentasikan selanjutnya harus dikumpulkan ke inspektorat. Sementara jika hadiah yang diberikan berupa makanan harus dibagikan kepada fakir miskin.

"Jadi kalau sifatnya barang nanti dikumpulkan ke inspektorat. Kalau sifatnya makanan yang sifatnya harus habis dibagikan ke fakir miskin seperti parcelnya makanan," katanya.

Emil menegaskan, pemberian hadiah kepada PNS saat Lebaran cenderung dihubungkan dengan jabatan. Sehingga pihaknya dengan tegas melarang PNS untuk menerima hadiah.

"Instruksi PNS tidak boleh menerima parcel haram hukumnya. Karena apapun pasti dihubungkan dengan jabatan," katanya memungkasi.

Kredit

Bagikan