Satpol PP Kota Bandung perberat sanksi PKL berjualan di zona merah
Bandung.merdeka.com - Keberadaan PKL yang berjualan di zona-zona terlarang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Meskipun upaya penertiban yang dilakukan, namun sebagian PKL masih nekat berjualan di kawasan yang biasa disebut zona merah PKL.
Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto mengatakan, pihaknya akan memperberat sanksi bagi PKL yang masih nekat berjualan di zona merah. Hal tersebut sebagai upaya untuk membuat efek jera bagi para PKL nakal tersebut.
"Kita akan tekankan kepada pembebananan biaya paksa minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 1 juta bagi PKL yang berjulan di zona merah," ujar Eddy kepada Merdeka Bandung, Jumat (17/6).
Eddy menuturkan, sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada PKL yang melanggar yakni sidang tipiring dan pembebanan biaya paksa. Selama ini pemberlakukan sanksi melalui sidang tipiring kurang memberikan efek jera.
"Dengan pemberlakukan biaya paksa, di samping denda yang besar supaya memberikan efek jera. Jadi harus ada unsur paksa," katanya.
Eddy menuturkan, selain pemberlakukan denda, barang bukti (barbuk) para PKL yang melanggar nantinya tidak akan dikembalikan kepada pedagang. Barang bukti nantinya akan disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
"Selama ini barang bukti setelah sidang (tipiring) itu dikembalikan lagi kepada pedagamg. Nanti tidak seperti itu, barbuk akan dimusnahkan," kata Eddy.
Eddy mengungkapkan, untuk mengakomodasi usulan tersebut diperlukan revisi perda. Sehingga untuk memperberat sanksi bagi PKL memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kita menginginkan 2017 ada revisi perda. Supaya betul-betul mempersempit ruang gerak mereka. Ini menjadi bahan evaluasi kita," ujarnya.