Laporan Keuangan Kota Bandung peroleh opini Wajar Dengan Pengecualian

user
Farah Fuadona 07 Juni 2016, 14:41 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015, kepada 12 pemerintah daerah di Kantor BPK Provinsi Jabar, Jalan Moh Toha, Bandung.

Kota Bandung menjadi satu dari empat pemda yang masih meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). "Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Cirebon dan Kota Bandung masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP)," ujar Kepala Perwakilan Provinsi Jabar Arman Syifa, Selasa (7/6).

Arman menuturkan, ada lima pemda yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diantaranya Kota Depok, Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan Pemda yang baru pertama kali menerima opini WTP adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bekasi.

"Dengan demikian terdapat 8 pemda dari 12 pemda yang berhasil meraih WTP," kata dia.


Menurut Arman, ada sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian dari beberapa pemda diantaranya pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki pemda yang masih belum bersertifikat, serta tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat

Khusus untuk aset, Arman menyebut perlu ada upaya serius dari pemda untuk melakukan inventarisasi aset. "Jadi memang aset yang penting itu adalah upaya seriusnya. Memang ini pelik ya karena terkait data-data yang sudah lama. Nah ini memang bukan sesuatu yang sederhana, tapi kalau serius dan tidak harus juga sendirian bisa dengan pendampingan BPKP," katanya.

Selanjutnya, Arman menjelaskan sesuai dengan pasal 20 UU no 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menerima LHP BPK Perwakilan Jabar
© 2016 merdeka.com/Dian Rosadi


"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan)," ujar Arman.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebut masalah pendataan aset masih menjadi kendala Pemkot Bandung untuk mendapatkan opini WTP dari BPK. Banyak aset milik Pemkot Bandung yamg masih belum terdata.

"Karena yang dibenahi banyak sekali. Sebagai kota peninggalan Belanda ini setahun kita lebih dari 15 kali digugat ke pengadilan untuk urusan aset. Jadi kombinasi aset dari zaman dulu yang kita sudah hitung ternyata banyak digugat, itu juga yang jadi PR besar," ujar Ridwan kepada wartawan saat ditemui di kantor BPK Perwakilan Jabar, Jalan Moh Toha, Selasa (7/6).

Pria yang akrab disapa Emil ini mencontohkan, masalah kepemilikan aset yang menjadi temuan BPK seperti  tidak adanya sertifikat, aset yang telah dikuasai oleh pihak ketiga. Padahal di sisi lain aset ini tercatat sebagai kepemilikan aset di Pemkot Bandung. Hal itulah kemudian yang menjadi temuan BPK karena keberadaanya tidak diyakini

"Warisan Belanda kita hitung ternyata sertifikatnya gak ada, lokasinya dikuasai pihak ketiga. Jadi tercatat di Pemkot tapi tidak diakui oleh BPK karena keberadaannya tidak diyakini," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mulai melakukan pembenahan dengan melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset milik Pemkot Bandung. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membentuk tim khusus untuk mendata aset.

"Tahun ini sudah intensif tim aset dibentuk yang akan bekerja tiga bulan ke depan dalam supervisi BPK. Kita sudah bikin software aset yang baru untuk menghitung, sehingga kita akan survey ulang dari nol di semester ini," ujarnya.

Kredit

Bagikan