Honor RT/RW di Bandung disesuaikan dengan kehadiran dan keaktifan

user
Farah Fuadona 31 Mei 2016, 16:22 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemberian honor bagi Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) di Kota Bandung disesuaikan dengan kehadiran dan keaktifan. Hal ini sebagai bagian dari reward punishment terhadap kinerja RT/RW.

"Kan di Bandung itu (honor) RT/RW itu gimana kehadiran dan keaktifan. Kalau hadir dibayar tidak aktif tidak dibayar. Enggak ada tanda tangan keaktifan, ya tidak akan dibayar," Ridwan Kamil kepada wartawan di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Selasa (31/5).

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut pemberian honor ini dilakukan berdasarkan azas proporsional terhadap kinerja RT/RW di Bandung.

"Kita reward punishment-nya ada insentif. Kan harus proporsional. Jadi Honor RT/RW dari situ aja," katanya.

Emil mengungkapkan, jika ketua RT/RW rajin mengikuti program yang digulirkan Pemkot Bandung, maka honor yang didapat pun semakin besar.

"Nanti kalau dia tidak ikut program pemkot dia nilainya rendah ya kita kurangi," pungkasnya.

Penerapan honor yang diterapkan di Bandung ini berbeda dengan di Jakarta. Melalui SK Gubernur No. 903 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue pengurus RT/RT diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari.

Jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan. Berdasarkan aturan itu juga, tiap laporan akan dihargai Rp 10 ribu. Sehingga dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari kelurahan sebanyak Rp 900 ribu.

Kewajiban ini memberatkan pengurus RT/RW. Jika pasal yang mengatur soal teknis pelaporan itu tidak dihapus, mereka mengancam untuk mundur dari tugas pengurus RT/RW.

Kredit

Bagikan