Bangun gedung di Bandung kini harus ramah lingkungan

user
Farah Fuadona 29 Mei 2016, 11:16 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk Green Building (bangunan hijau). Hal ini didasarkan pada hasil penelitian di ITB bahwa suhu Kota Bandung meningkat karena laju pertumbuhan bangunan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan lahan hijau.

"Pembangunan tidak bisa dihentikan, kecuali dikendalikan. Maka kita ada Perwal Green Building," ujar Ridwan dalam acara Seminar Mengatasi Permasalahan Limbah Domestik di Kota Besar yang digelar di Hotel Horison, Jalan Peta, Sabtu (28/05).

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, melalui perwal bangunan-bangunan di Kota Bandung harus ramah lingkungan. Bangunan yang dibangun harus memperbanyak aspek penghijauan.

Persyaratan ini kata Emil  harus dipenuhi dalam perwal, untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Siapa yang tidak green building, tidak dikasih IMB," katanya.

Emil mengungkapkan, persoalan sanitasi dan manajemen lingkungan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Bandung. Meskipun telah mendapat piala Adipura dan anugerah Sanitation Award dari Pemerintah Australia, Pemkot Bandung tidak lengah dalam mengelola lingkungan.

"Bandung hari ini belum sempurna, tapi sudah jauh lebih baik," ucapnya.

Menurut Emil, masalah utama yang tengah dihadapi Pemkot Bandung adalah mengubah pola pikir masyarakat.

"Setelah dua setengah tahun saya menjadi wali kota, problem terbesar yang saya hadapi adalah pola pikir," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya aturan ini dapat menyeimbangkan antara pertumbuhan bangunan dengan laju pertumbuhan lahan hijau di Kota Bandung.

Kredit

Bagikan