Ini penjelasan KPID Jabar soal larangan penyiaran lagu dangdut vulgar

Ilustrasi
Bandung.merdeka.com - Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat baru-baru ini mengeluarkan surat edaran berisi pelarangan dan pembatasan sejumlah lagu dangdut yang dinilai vulgar atau bermuatan seksual. Pelarangan dan pembatasan tersebut berlaku bagi lembaga penyiaran publik seperti televisi dan radio.
Pelarangan dan pembatasan dituangkan dalam surat edaran Nomor 001/KPID JBR/04/2016 tentang Pelarangan dan pembatasan siaran lagu-lagu dangdut. Surat edaran antara lain berisi acuan standar lembaga penyiaran publik, yakni Pasal 9 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No 1/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak.
Pasal 16 Peraturan KPI No01/P/KPI/03/2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menjelaskan, KPID Jabar memiliki wewenang mengatur lembaga penyiaran publik, yakni radio dan televisi, termasuk menetapkan standar program atau isi siaran.
Dedeh menegaskan, pelarangan dan pembatasan siaran lagu-lagu dangdut tersebut dalam konteks lembaga penyiaran. “KPID Jabar bukan melarang dan membatasi lagu-lagu dangdut tersebut disiarkan di lembaga penyiaran publik. Ada yang dilarang dan ada yang dibatasi pemutarannya yakni jam 22 malam,” ujar Dedeh Fardiah kepada Merdeka Bandung.
Ia juga membantah KPID Jabar telah bertindak seperti lembaga sensor atau membatasi kebebasan berekspresi. “Dalam konteks KPID menjalankan tupoksi mengawasi lembaga penyiaran publiknya. Kalau pun lagu diputar di luar lembaga penyiaran publik, misalnya di Youtube, internet, hajatan, dan seterusnya itu bukan tupoksi KPID,” terangnya.
Dengan adanya edaran tersebut, KPID Jabar tidak bermaksud membatasi kreativitas seniman dalam membuat atau mencipta lagu. Namun ia yakin seniman yang baik akan memahami bahwa karya yang dibuatnya penting memiliki pesan atau nilai moral bagi masyarakat. Salah satu lagu yang dilarang KPID Jabar adalah lagu berjudul Hamil Sama Setan yang dinyanyikan Ade Farlan. Dari judulnya saja lagu tersebut tidak mungkin diperdengarkan untuk anak-anak.
“Coba bayangkan kalau anak kecil nyanyi Hamil Sama Setan dan banyak lagu yang liriknya merendahkan martabat perempuan, tidak memiliki pesan moral sama sekali,” ujarnya.
Surat Edaran tersebut dibuat berdasarkan pemantauan terhadap lembaga penyiaran yang ada di 27 kabupaten/kota di Jabar. Edaran sebagai upaya KPID melindungi perempuan dan anak.
Berikut adalah lagu-lagu dangdut yang dilarang diputar oleh KPID Jabar:
--Julia Perez-Paling Suka 69
--Mirnawati-Wanita Lubang Buaya
--Zilvana-Simpanan
--Ade Farlan-Hamil Sama Setan
--Asep Rumpi feat Lia MJ-Mobil Bergoyang
--Della Puspita-Apa Aja Boleh
--Tuty Wibowo-Hamil Duluan
--Rimba Mustika-Mucikari Cinta
--Zaskia Ghotic-Satu Jam Saja
--Moza Kirana-Melanggar Hukum
--Geby Go-Cowok Oplosan
--Ellicya-Merem-merem Melek
--Lolita-Gak zaman Punya Pacar Satu
Lagu yang Dibatasi
--Julia Perez-Belah Duren
--Melinda-Cinta Satu Malam
--Melinda-AW AW
--Linda Mey Mey-Gadis Bukan Perawan
--Siti Badriah-Berondong Tua
--Varra Sahara- Janda Rasa Perawan
--Ayu Ting Ting –Geboy Mujaer
--Cita Citata-Perawan atau Janda
--Desi Ning Nong-Merem Melek
--Diora Anandita-Aku Pengen Dipacarin
--Titi Kamal-Jablay
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak