Ini penjelasan KPID Jabar soal larangan penyiaran lagu dangdut vulgar

user
Farah Fuadona 16 Mei 2016, 13:40 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat baru-baru ini mengeluarkan surat edaran berisi pelarangan dan pembatasan sejumlah lagu dangdut yang dinilai vulgar atau bermuatan seksual. Pelarangan dan pembatasan tersebut berlaku bagi lembaga penyiaran publik seperti televisi dan radio.

Pelarangan dan pembatasan dituangkan dalam surat edaran Nomor 001/KPID JBR/04/2016 tentang Pelarangan dan pembatasan siaran lagu-lagu dangdut. Surat edaran antara lain berisi acuan standar lembaga penyiaran publik, yakni Pasal 9 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No 1/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak.

Pasal 16 Peraturan KPI No01/P/KPI/03/2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menjelaskan, KPID Jabar memiliki wewenang mengatur lembaga penyiaran publik, yakni radio dan televisi, termasuk menetapkan standar program atau isi siaran.

Dedeh menegaskan, pelarangan dan pembatasan siaran lagu-lagu dangdut tersebut dalam konteks lembaga penyiaran. “KPID Jabar bukan melarang dan membatasi lagu-lagu dangdut tersebut disiarkan di lembaga penyiaran publik. Ada yang dilarang dan ada yang dibatasi pemutarannya yakni jam 22 malam,” ujar Dedeh Fardiah kepada Merdeka Bandung.

Ia juga membantah KPID Jabar telah bertindak seperti lembaga sensor atau membatasi kebebasan berekspresi. “Dalam konteks KPID menjalankan tupoksi mengawasi lembaga penyiaran publiknya. Kalau pun lagu diputar di luar lembaga penyiaran publik, misalnya di Youtube, internet, hajatan, dan seterusnya itu bukan tupoksi KPID,” terangnya.

Dengan adanya edaran tersebut, KPID Jabar tidak bermaksud membatasi kreativitas seniman dalam membuat atau mencipta lagu. Namun ia yakin seniman yang baik akan memahami bahwa karya yang dibuatnya penting memiliki pesan atau nilai moral bagi masyarakat. Salah satu lagu yang dilarang KPID Jabar adalah lagu berjudul Hamil Sama Setan yang dinyanyikan Ade Farlan. Dari judulnya saja lagu tersebut tidak mungkin diperdengarkan untuk anak-anak.

“Coba bayangkan kalau anak kecil nyanyi Hamil Sama Setan dan banyak lagu yang liriknya merendahkan martabat perempuan, tidak memiliki pesan moral sama sekali,” ujarnya.

Surat Edaran tersebut dibuat berdasarkan pemantauan terhadap lembaga penyiaran yang ada di 27 kabupaten/kota di Jabar. Edaran sebagai upaya KPID melindungi perempuan dan anak.  
 
Berikut adalah lagu-lagu dangdut yang dilarang diputar oleh KPID Jabar:

--Julia Perez-Paling Suka 69
--Mirnawati-Wanita Lubang Buaya
--Zilvana-Simpanan
--Ade Farlan-Hamil Sama Setan
--Asep Rumpi feat Lia MJ-Mobil Bergoyang
--Della Puspita-Apa Aja Boleh
--Tuty Wibowo-Hamil Duluan
--Rimba Mustika-Mucikari Cinta
--Zaskia Ghotic-Satu Jam Saja
--Moza Kirana-Melanggar Hukum
--Geby Go-Cowok Oplosan
--Ellicya-Merem-merem Melek
--Lolita-Gak zaman Punya Pacar Satu
 
Lagu yang Dibatasi


--Julia Perez-Belah Duren
--Melinda-Cinta Satu Malam
--Melinda-AW AW
--Linda Mey Mey-Gadis Bukan Perawan
--Siti Badriah-Berondong Tua
--Varra Sahara- Janda Rasa Perawan
--Ayu Ting Ting –Geboy Mujaer
--Cita Citata-Perawan atau Janda
--Desi Ning Nong-Merem Melek
--Diora Anandita-Aku Pengen Dipacarin
--Titi Kamal-Jablay

Kredit

Bagikan