Hotel bintang lima di Bandung ini tunggak pajak hingga Rp 4 miliar

user
Mohammad Taufik 05 Mei 2016, 09:51 WIB
untitled

Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Jawa Barat, mencatat Grand Royal Panghegar Hotel yang berada di Jalan Merdeka, memiliki tunggakan pajak dengan jumlah tergolong cukup besar. Terhitung sejak 2014, Grand Royal Panghegar Hotel memiliki tunggakan pajak hingga Rp 14 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid menuturkan, temuan tunggakan pajak ini berawal dari pemeriksaan pada 2015. Dari pemeriksaan itu, Grand Royal Penghegar tercatat memiliki tunggakan pada 2014. Jika ditotalkan hingga saat ini angkanya mencapai Rp 14 miliar.

"Jadi ini utang, bukan tidak bayar pajak, tapi kurang bayar. Pembayaran pajaknya tidak sesuai utang pajak," ujar Apep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/5).

Apep mengungkapkan, semula pihaknya akan memasang papan peringatan di area hotel yang menyatakan bahwa Grand Royal Panghegar belum membayar pajak daerah. Namun rencana itu urung dilakukan karena pihak Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (2/5) lalu dengan Nomor Surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta Surat Bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang juga menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkot Bandung.

"Sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar. Jadi bukan berarti kami gagal atau batal bertindak, tetapi kami mematuhi undang-undang. Selama proses PKPU, kita tidak bisa melakukan penindakan," katanya.

Lebih lanjut Apep mengatakan, jika setelah 45 hari, pihak Grand Royal Panghegar tidak juga mampu membayar tungakan pajak, pihaknya menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan PT Hotel Panghegar pailit. Adapun untuk pembayaran tunggakan pajak akan dibayarkan dari hasil lelang.

"Setelah 45 hari itu nanti akan ada sebuah kesimpulan dari pengadilan yang menyatakan kemampuan pihak menyelesaikan utang-utangnya. Apakah bisa menyelesaikan utang-utang kepada semua pihak atau pailit," ungkapnya.

Menurut Apep, sebelum tindakan pemasangan papan peringatan dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak Grand Royal Penghegar Hotel sebanyak tiga kali. "Sesuai mekanisme kita layangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Karena sampai surat peringatan ketiga dilayangkan belum membayar juga, kita akan pasang papan peringatan," ucapnya.

Apep berharap pihak Grand Royal Panghegar Hotel bisa membayar pajak setelah 45 hari. "Semoga bisa segera melunasi utang pajak setelah 45 hari," ujarnya.

Hotel berjanji segera melunasi

Grand Royal Panghargar Hotel akan segera melunasii tunggakan pajak kepada Pemkot Bandung. Pelunasan pajak akan segera dilakukans setelah 45 hari sejak keluarnya surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan Niaga Jakarta.

"Panghegar Group sedang melakukan penjadwalan utang. Setelah 45 hari kita akan bayar," kata Public Relation Group Panghegar Sulhan kepada wartawan saat ditemui di Grand Rotal Panghegar Hotel, Jalan Merdeka.

Sulhan mengakui jika Grand Royal Panghegar Hotel menunggak pajak kepada Pemkot Bandung. Dia menyebut hal ini terjadi karena perusahaan sendiri dalam beberapa tahun terakhir sedang mengalami penurunan pendapatan.

Group Panghegar kata Sulhan, saat ini tengah melakukan pembenahan dan restrukturisasi perseroan, termasuk melakukan penjadwalan utang, restrukturisasi manajemen, serta penguatan dan pengembangan bisnis. Langkah ini diambil untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja agar perseroan dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada seluruh kreditor.

"Kemungkinan ada investor baru. Proses restrukturisasi menunggu investor baru untuk perbaikan di banyak lini," ujarnya.

Namun demikian, Sulhan membantah terkait besaran tunggakan pajak yang disebutkan oleh disyanjak sebesar Rp 14 miliar. Dia menyebut tunggakan pajak Grand Rotal Panghegar Hotel tidak sebesar itu.

"Utangnya akan segera dibayarkan karena sudah ada investor yang berminat. Tapi utang kita tidak sebanyak yang disebutkan," ujarnya menegaskan.

Kredit

Bagikan