2 Tahun tak bayar pajak, Bandung Trade Mall diperingatkan Disyanjak

user
Mohammad Taufik 04 Mei 2016, 11:03 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tim penyidik Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menyambangi gedung Bandung Trade Mall (BTM) di Jalan Ibrahim Adjie, Selasa (3/5). Gedung pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Marta Tirta Kencana ini disambangi petugas lantaran tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama dua tahun.

"Jadi hari kita datangi karena dia tidak bayar pajak selama dua tahun. Jika di rupiahkan itu sekitar Rp 970 juta. Dia (pihak pengelola) menyampaikan permohonan pengurangan pajak namun kita tolak, makanya hari ini kita kasih peringatan," ujar Sekretaris Disyanjak Asep S Gufron kepada wartawan saat ditemui di BTM, Jalan Ibrahim Adjie.

Asep mengatakan, semula pihaknya akan memasang papan peringatan di gedung BTM. Namun lantaran pihak pengelola bersedia membayar tunggakan pajak, tindakan itu urung dilakukan.

Pihak pengelola kata Asep, menyetujui segera membayar tunggakan pajak PBB pada Selasa (10/5) mendatang. Pihak pengelola juga telah bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai.

"Karena ada itikad baik berniat membayar kita tidak jadi memasang papan peringatan. Pihak pengelola sudah menandatangani surat perjanjian untuk segera membayar pajak pada Selasa depan," katanya.

Asep menjelaskan, BTM ini berdiri di tanah milik Pemkot Bandung seluas 15.284 meter per segi dengan luas bangunan 41.065 meter. Pengelola seharusnya mambayar PBB sebesar Rp 300 juta lebih setiap tahunnya. Namun kenyataannya, pajak yang semestinya dibayarkan setiap tahun tidak dibayar oleh pengelola.

"Sebelumnya kita sudah layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun karena wajib pajak tidak ada respon ya beginilah tindakan yang kami lakukan," ucap Asep.

Asep mengingatkan, kepada pihak pengelola bangunan di Bandung untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Menurut Asep jika dalam waktu tujuh hari setelah peringatan ketiga juga tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak lebih tegas.

"Kita beri waktu tujuh hari untuk membayar. Jika tidak ada respon kita akan beri surat paksa untuk membayar 2 x 24 jam. Jika masih tidak ada respon, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyitaan aset," ujarnya.

Kredit

Bagikan