2 Tahun tak bayar pajak, Bandung Trade Mall diperingatkan Disyanjak


Dinas Pajak peringatkan Bandung Trade Mall
Bandung.merdeka.com - Tim penyidik Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menyambangi gedung Bandung Trade Mall (BTM) di Jalan Ibrahim Adjie, Selasa (3/5). Gedung pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Marta Tirta Kencana ini disambangi petugas lantaran tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama dua tahun.
"Jadi hari kita datangi karena dia tidak bayar pajak selama dua tahun. Jika di rupiahkan itu sekitar Rp 970 juta. Dia (pihak pengelola) menyampaikan permohonan pengurangan pajak namun kita tolak, makanya hari ini kita kasih peringatan," ujar Sekretaris Disyanjak Asep S Gufron kepada wartawan saat ditemui di BTM, Jalan Ibrahim Adjie.
Asep mengatakan, semula pihaknya akan memasang papan peringatan di gedung BTM. Namun lantaran pihak pengelola bersedia membayar tunggakan pajak, tindakan itu urung dilakukan.
Pihak pengelola kata Asep, menyetujui segera membayar tunggakan pajak PBB pada Selasa (10/5) mendatang. Pihak pengelola juga telah bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai.
"Karena ada itikad baik berniat membayar kita tidak jadi memasang papan peringatan. Pihak pengelola sudah menandatangani surat perjanjian untuk segera membayar pajak pada Selasa depan," katanya.
Asep menjelaskan, BTM ini berdiri di tanah milik Pemkot Bandung seluas 15.284 meter per segi dengan luas bangunan 41.065 meter. Pengelola seharusnya mambayar PBB sebesar Rp 300 juta lebih setiap tahunnya. Namun kenyataannya, pajak yang semestinya dibayarkan setiap tahun tidak dibayar oleh pengelola.
"Sebelumnya kita sudah layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun karena wajib pajak tidak ada respon ya beginilah tindakan yang kami lakukan," ucap Asep.
Asep mengingatkan, kepada pihak pengelola bangunan di Bandung untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Menurut Asep jika dalam waktu tujuh hari setelah peringatan ketiga juga tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak lebih tegas.
"Kita beri waktu tujuh hari untuk membayar. Jika tidak ada respon kita akan beri surat paksa untuk membayar 2 x 24 jam. Jika masih tidak ada respon, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyitaan aset," ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak