Nunggak bayar pajak, petugas tutup empat papan reklame

user
Farah Fuadona 03 Mei 2016, 17:03 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menertibkan empat papan reklame yang berada di dua titik jalan di Kota Bandung. Empat reklame ini ditertibkan lantaran tidak membayar pajak.

Sekretaris Disyanjak Asep S Gufron menuturkan, empat reklame ini berada di Jalan Cimbuleuit dan Jalan Suniaraja. Tiga papan reklame berada di Jalan Cimbuleuit, dan satu papan reklame berada di Jalan Suniaraja. Sebagai bentuk penindakan, petugas menutup reklame dengan kain bertuliskan 'media promosi ini belum membayar pajak daerah'.

"Karena pemilik reklame ini belum membayar pajak, kita tutup dengan kain hingga mereka membayar pajak," ujar Asep kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Jalan Ibrahim Adjie, Selasa (3/5).

Menurut Asep, reklame di Cimbuleuit ini ditindak karena belum membayar pajak selama tiga tahun. Sementara reklame yang berada di Jalan Suniaraja tidak membayar selama satu tahun.

Reklame disegel petugas pajak Kota Bandung
© 2016 merdeka.com/Dian Rosadi




"Reklame di Cimbuleuit ini berukuran besar 5x10 produk rokok dan ponsel. Mereka tidak bayar pajak reklame tiga tahun. Satu tahun itu Rp 17 juta. Kalau di Jalan Suniaraja itu produk cat. Dia menunggak pajak selama satu tahun yakni Rp 23 juta," kata Asep.

Menurut Asep, sebelum melakukan penindakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik reklame, yakni surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Lantaran surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan, pihaknya kemudian menutup papan reklame.

"Ini kami tindak karena pemilik reklame tidak mengindahkan surat peringatan," ungkapnya.

Pihaknya akan terus menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak. Hingga awal tahun kata Asep ada 15 titik reklame yang telah ditertibkan

"Ini sebagai tindakan tegas kami supaya mereka patuh membayar pajak," ujarnya.

Kredit

Bagikan