200 Reklame ilegal di Kota Bandung ditertibkan

user
Muhammad Hasits 15 April 2016, 18:09 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sebanyak 200 reklame yang tidak berizin atau ilegal telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Penertiban ini telah dilakukan sejak awal tahun 2016 hingga April ini.

"Sekitar 200 (reklame) yang kita tertibkan. Sebagian besar rokok. Yang kita fokus reklame yang tidak berizin. Termasuk itu memang sebagian besar iklan  rokok," ujar Kepala Satpol PP Eddy Marwoto di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (15/4).

Eddy menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersikap tegas menertibkan reklame ilegal. Selama tidak memiliki izin yang berlaku maka penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami tidak ada istilahnya milik si A si B. Selama itu tidak berizin kita tertibkan," tegasnya.

Menurutnya, titik-titik penertiban dilakukan berdasarkan atas rekomendasi dari pengawas dan pengendalian Pemerintah Kota Bandung. Pihak yang bertugas mengawasi reklame ilegal dalam hal ini adalah Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Oleh karenanya jika dilaporkan maka petugasnya akan langsung bergerak untuk mencopot.

Eddy mengaku selama ini  pihaknya  merasa kesulitan dalam penertiban reklame ilegal. Sebab banyak reklame yang berukuran besar sehingga menyulitkan pencopotan. Mengingat kondisi cuaca saat ini masih sering hujan bisa membahayakan petugasnya.

"Memang kita tergantung cuaca (penertiban). Kalau cuaca terus kan sekarang cuaca tidak bisa diprediksi," katanya.

Eddy menambahkan waktu yang efektif melakukan penertiban di lapangan adalah malam hari. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan karena kondisi siang hari yang cukup padat.

Ke depannya, ujar dia, Satpol PP akan semakin gencar melakukan operasi reklame untuk menata Kota Bandung lebih rapi dan tertib. Tentunya reklame yang ditertibkan harus berdasarkan rekomendasi dari Diskamtam Kota Bandung.

Kredit

Bagikan