Tahun ini Pemkot Bandung targetkan perolehan pajak Rp 2,1 triliun

user
Farah Fuadona 05 April 2016, 17:16 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak pada tahun ini sebesar Rp 2,1 triliun. Target pajak pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1,598 triliun.

Kepala Bidang Perencanaan Disyanjak Gin Gin Perencanaan menuturkan, target pajak Rp 2,1 Triliun ini berasal dari  sembilan mata pajak yang meliputi pajak hotel,  pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan (PPJ),bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah.

"Dari sembilan mata pajak ini kita punya target Rp 2,1 triliun pada tahun 2016 ini," ujar Gin Gin kepada wartawan dalam acara Bandung Menjawab yang digelar di ruang media, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (5/4).

Dia mengatakan pada triwulan pertama (Januari-Maret), perolehan pajak yang sudah masuk sebesar Rp 304.610.124.071. Jumlah ini melebihi target yang telah ditetapkan di triwulan pertama yakni sebesar Rp 274 miliar.

"Di triwulan  pertama kita berhasil melebihi target yang telah ditetapkan dari Rp 274 miliar, terealisasi sekitar Rp 304 miliar. Ini artinya capaian kita melebihi target sebesar 111,17 persen," katanya.

Gin Gin mengungkapkan dari sembilan mata pajak, hanpir seluruhnya berhasil melebihi target di triwulan pertama. Dia mencontohkan seperti target pajak hotel sebesar Rp 55 miliar, yang terealisasi sebesar Rp 65.581.092.966. Selain itu pajak restoran Rp 48 miliar, yang terealisasi Rp 53.795.432.779.

"Paling besar itu dari BPHTB. Targetnya Rp 66 miliar, yang terealisasi Rp 75.174.835.621. Jadi hampir semua mata pajak melebihi target di triwulan pertama. Hanya pajak reklame saja yang tidak mencapai target," katanya

Menurut Gin Gin pajak reklame hanya satu-satunya mata pajak yang tidak mencapai target. Dari target sebesar Rp 15 miliar pada triwulan pertama, yang terealisasi hanya Rp 6.884.657.940.

"Karena untuk reklame harus melalui mekanisme perizinan dulu. Jadi banyak SKPD yang terlibat. Jadi sangat tergantung kecepatan sisi perizinan. Kalau seperti pajak restoran tidak perlu proses perizinan. Setelah ada subjek pajaknya, ada objeknya ada kita langsung pungut, sementara kalau pajak reklame ini berbeda. Itu hanya salah satu faktor saja, banyak juga faktor lain terkait penyelengaraan reklame "katanya.

Gin Gin mengaku optimis, yarget pajak pada tahun ini dapat tercapai. Pihaknya  melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perolehan pajak.

"Kita lakukan berbagai upaya. Salah satunya perbaikan sisi layanan. Misalkan ke depan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, karena selama ini kan masih manual," ujarnya.




Kredit

Bagikan