Tak memiki izin, Satpol PP bongkar reklame di Jalan Ahmad Yani
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar reklame minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jumat (25/3) dini hari. Reklame ini dinilai ilegal karena menyalahi aturan izin.
Kepala Seksi Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan diketahui reklame tersebut juga tidak memiliki izin pemasangan. Oleh karenanya harus segera ditertibkan.
"Tempat ini telah melanggar Perda Nomer 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern," ujar Satriadi.
Bukan hanya tak berizin, ujar dia, penempatan reklame sangat mengganggu. Tiangnya menganggu pengguna jalan di trotoar.
"Tiang reklame berada di atas trotoar yang sudah pasti mengganggu pengguna jalan. Selain itu, papan reklamenya juga menjorok ke badan jalan. Tentu, penempatan seperti ini salah," katanya.
Reklame ini, ujar dia, dibongkar berdasarkan rekomendasi tim pengawas dan pengedalian (Wasdal) reklame, Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP). Atas rekomendasi itu, Satpol PP melakukan penyelidikan dan penertiban di lapangan.
Ia pun menyebutkan pihaknya sudah memberikan peringatan awal untuk segera mengurus perizinan. Namun ternyata tidak direspon oleh pemilik reklame. Sehingga penindakan berupa pembongkaraan dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.
"Kalau mereka merasa punya salah, apapun yang dilakukan oleh kami pasti mereka akan manut. Ini juga sebagai efek jera bagi mereka supaya ke depan tidak mengulangi hal serupa," ucapnya.
Akhirnya pembongkaran pun dilakukan. Papan reklame itu dipotong petugas dengan mengelas tiang yang terpasang di bahu jalan.
Pihaknya menduga masih banyak reklame-reklame minimarket serupa yang tidak berizin dan salah penempatan. Hanya saja, pihaknya tak bisa langsung melakukan penindakan sebelum mendapatkan rekomendasi dari tim wasdal.