Tak memiki izin, Satpol PP bongkar reklame di Jalan Ahmad Yani

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar reklame minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jumat (25/3) dini hari. Reklame ini dinilai ilegal karena menyalahi aturan izin.
Kepala Seksi Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan diketahui reklame tersebut juga tidak memiliki izin pemasangan. Oleh karenanya harus segera ditertibkan.
"Tempat ini telah melanggar Perda Nomer 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern," ujar Satriadi.
Bukan hanya tak berizin, ujar dia, penempatan reklame sangat mengganggu. Tiangnya menganggu pengguna jalan di trotoar.
"Tiang reklame berada di atas trotoar yang sudah pasti mengganggu pengguna jalan. Selain itu, papan reklamenya juga menjorok ke badan jalan. Tentu, penempatan seperti ini salah," katanya.
Reklame ini, ujar dia, dibongkar berdasarkan rekomendasi tim pengawas dan pengedalian (Wasdal) reklame, Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP). Atas rekomendasi itu, Satpol PP melakukan penyelidikan dan penertiban di lapangan.
Ia pun menyebutkan pihaknya sudah memberikan peringatan awal untuk segera mengurus perizinan. Namun ternyata tidak direspon oleh pemilik reklame. Sehingga penindakan berupa pembongkaraan dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.
"Kalau mereka merasa punya salah, apapun yang dilakukan oleh kami pasti mereka akan manut. Ini juga sebagai efek jera bagi mereka supaya ke depan tidak mengulangi hal serupa," ucapnya.
Akhirnya pembongkaran pun dilakukan. Papan reklame itu dipotong petugas dengan mengelas tiang yang terpasang di bahu jalan.
Pihaknya menduga masih banyak reklame-reklame minimarket serupa yang tidak berizin dan salah penempatan. Hanya saja, pihaknya tak bisa langsung melakukan penindakan sebelum mendapatkan rekomendasi dari tim wasdal.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak