Tidak berizin, Satpol PP Kota Bandung tertibkan 12 reklame ilegal
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 12 reklame ilegal di sejumlah lokasi. Reklame-reklame tersebut ditertibkan lantaran tidak berizin.
Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto menuturkan penertiban penertiban reklame ini. Dilakukan berdasarkan rekomendasi tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung. Begitu mendapat laporan terkait keberadaan reklame tak berizin, Satpol PP langsung melakukan penertiban
"Kami mendapatkan rekomendasi dari Diskamtam terkait reklame yang tak berizin. Setelah kami melakukan pengecekan dan benar tidak berizin, langsung kami tertibkan," ujar Eddy di sela kegiatan, Jumat dini hari (18/3).
Dia mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di sejumlam ruas jalan di Kota Bandung. Kegiatan penertiban dimulai dari Jalan Malabar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau, Jalan Suci, Jalan Pahlawan, Jalan Dipatiukur, Jalan Cihampelas, serta Jalan Pasir Kaliki.
Eddy mengungkapkan, sebagian besar reklame yang dibongkar merupakan produk rokok. Penertiban ini sebagai bagian dari penegaka Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame
"Sesuai aturan kan iklan rokok tidak boleh berdekatan dengan sekolah, rumah sakit, kantor pemerintaha dan lainnya," katanya.
Menurut Eddy, penertiban reklame-reklame tak berizin akan terus dilakukan. Pihaknya akan terus bergerak melakukan penertiban sesuai dengan rekomendasi dari tim wasdal.
"Pokoknya begitu ada rekomendasi dari wasdal, kami akan langsung bergerak. Penertiban akan kami dilakukan seminggu dua kali untuk mencapai target setiap tahunnya," pungkasnya.