Kritik pembelian mesin cetak uang, empat karyawan Peruri digugat PHK

user
Farah Fuadona 08 Maret 2016, 19:13 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Empat karyawan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) digugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan. Mereka didakwa karena telah melaporkan Peruri ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mesin cetak uang.
 
Dari empat karyawan tersebut, tiga di antaranya disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yaitu Tri Haryanto, Idang Mulyadi, dan Marion Kova. Seorang lagi, M Munif, disidang di PHI Jakarta Selatan.
 
“Kami akan terus berjuang mendapatkan keadilan baik di PHI Bandung maupun di PHI Jakarta Selatan,” kata Idang Mulyadi dalam jumpa pers di Kantor LBH Bandung, Selasa (8/3).
 
Dalam kesempatan tersebut hadir karyawan sekaligus pihak tergugat yang merupakan pengurus inti Serikat Pekerja (SP) Perum Peruri. Idang sendiri adalah Sekertaris Umum SP Perum Peruri.
 
Kkasus tersebut bermula ketika Peruri memutuskan membeli mesin cetak uang intaglio senilai Rp400 milyar pada 2014. Pengurus SP Perum Peruri menemukan kejanggalan dalam pembelian mesin cetak uang tersebut.
 
Kejanggalan itu di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada dokumen tender. Antara lain, printing speed mesin cetak yang hanya mencapai rata-rata 7.000 perhari dari seharusnya minimal 10.000 perhari.
 
Selain itu, mesin buatan Jepang tersebut baru berupa prototype yang tidak melalui proses pengujian. Kendati demikian, perusahaan langsung membeli. Kecurigaan SP Perum Peruri terbukti beberapa bulan kemudian ketika silinder mesin seberat enam ton itu pecah.
 
Menghadapi kejanggalan itu, SP Perum Peruri menggelar rapat pleno kemudian memutuskan untuk melaporkan temuannya ke BPK RI. Hasil audit BPK menyatakan belum ditemukan adanya kerugian negara akibat pembelian mesin cetak uang.
 
BPK, kata Idang, akan menindaklanjuti audit jika nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Namun akibat laporan itu, empat karyawan yang juga pengurus SP Perum Peruri kini menghadapi gugatan dengan dakwaan PKH.
 
Akibat pelaporan pula, ia dan tiga rekannya harus menghadapi proses pengadilan internal dengan ancaman PHK. Menghadapi perlakuan perusahaan, SP Perum Peruri sudah melakukan mediasi ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
 
“Hasil mediasi di Kementerian Tenaga Kerja RI justru menganjurkan agar kami dipekerjakan kembali (tidak di-PHK), tetapi perusahaan tetap melimpahkan kami ke pengadilan,” katanya.


Adanya upaya PHK makin menguatkan dugaan SP Perum Peruri tentang adanya korupsi dalam proses pengadaan mecin cetak uang. SP Perum Peruri pun sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
 
“Hingga kini belum ada reaksi apapun dari Kejaksaan,” tambahnya.
 
Wardi yang juga pengurus SP Perum Peruri menambahkan,  pembelian mesin cetak uang itu 100 persen menggunakan uang negara mengingat Peruri adalah BUMN. Karena itulah pihaknya melakukan pelaporan ke BPK hingga Kejagung.
 
“Kita mengkritisi kebijakan itu, menghadapi ancaman PHK, bukan untuk kepentingan pribadi. Kita ingin kinerja perusahaan baik dan transparan,” kata Wardi.
 
Ia menepis isu bahwa di balik upaya SP Perum Peruri ada kepentingan bisnis dari pihak yang kalah tender. “Isu miring itu sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Kredit

Bagikan