LBH Bandung susun paremeter Bandung sebagai Kota HAM

user
Farah Fuadona 04 Maret 2016, 14:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung tengah menyusun parameter atau guideline. Sebagai panduan untuk mengukur penerapan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Bandung.

Penyusunan gudeline tersebut sebagai respon terhadap rencana Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang HAM menyusul penandatanganan piagam Bandung sebagai Kota HAM tahun lalu.

“Draft yang kita buat adalah pandangan kita pada Bandung sebagai Kota HAM. Draft ini akan menjadi dasar kita untuk mengritik, usulan maupun monitoring yang syukur-syukur bisa diakomodir Pak wali kota,” kata Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan di Bandung, baru-baru ini.
 
Ia mengatakan, dalam minggu-minggu ini draft yang menjadi guideline tersebut ditargetkan sudah selesai. Guideline tersebut di antaranya berisi kriteria-kriteria yang harus ada dalam kota HAM.
 
Kemudian, kata dia, kriteria tersebut harus menjadi landasan dalam membuat berbagai kebijakan. Misalnya bahwa aspek HAM harus ada pada layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
 
Terlebih saat ini Bandung sedang getol-getolnya melakukan pembangunan yang tidak lepas dari penggusuran. “Sebagai kota HAM, penerapan HAM pada saat penggusuran seperti apa. Tentu aspek HAM harus ditekankan dalam penggusuran," katanya.
 
Contoh lain, kata dia, bagaimana kota HAM dalam menjamin kebebasaan beragama. Menjamin kebebasan beragama tidaklah mudah. Penjaminan ini sebenarnya dilakukan pemerintah pusat. Tetapi pelaksanaannya didelegasikan kepada pemerintah daerah bersama Forum Kerukunan Umant Beragama (FKUB).
 
Bagaimana bentuk jaminan beragama dalam konteks kota HAM, menurut Arip juga harus tercermin dalam setiap kebijakan. Contohnya, di Bandung ada bangunan yang diperuntukan bukan untuk rumah ibadah tetapi dipakai rumah ibadah. Jika mengacu pada konteks kota HAM, rumah ibadah tersebut bisa diberi izin sementara misalnya.
 
Selain itu, Bandung juga dihuni penganut keyakinan tertentu yang selama ini dinilai sebagai sesat. Maka harus ada kebijakan yang memberi pemahaman bernuansa HAM. Bahwa mereka dilindungi dan memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya itu.
 
Belum lagi bagaimana layanan publik bagi kaum difabel .Jadi untuk menetapkan Bandung sebagai kota HAM tidak cukup hanya membuat Perda atau piagam. "Bandung kota HAM harusnya aspek HAM-nya ada dalam semua kebijakan yang dikeluarkan wali kota," terangnya.
 
Dengan kata lain, Pemkot harus punya protap yang menekankan aspek kemanusiaan pada setiap kebijakannya. Dalam waktu dekat ini, LBH Bandung akan melaunching guideline tersebut agar bisa diakses publik maupun pemegang kebijakan.
 
“Pemkot haris punya protap yang menekankan aspek kemanusiaan,” tandasnya.

Kredit

Bagikan