Reklame Ilegal masih tersebar di Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Sejumlah reklame ilegal masih terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Keberadaannya dianggap ilegal karena menampilkan iklan rokok serta berada di kawasan yang dilarang.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame, disebutkan reklame dilarang dipasang di kawasan sekitar institusi pendidikan ataupun jalan protokol. Sementara berdasarkan imbauan Wali Kota Bandung, iklan rokok dilarang ditampilkan dalam reklame.
Berdasarkan pantauan merdeka.com pada Kamis (3/3), ada beberapa titik pemasangan reklame ilegal. Di persimpangan Jalan Buah Batu, tampak iklan rokok yang dipasang tak jauh dari keberadaan SMK Bina Marga. Sementara di Jalan Pasteur, iklan rokok dianggap melanggar karena termasuk dalam kawasan protokol.
Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung, Arief Prasetya menduga keberadaan reklame tersebut memang ilegal. Pasalnya reklame iklan rokok yang berdiri di dekat lingkungan instansi pendidikan atau jalan protokol tentunya tidak diperkenan dalam aturan yang berlaku.
"Kalau penyedia reklame memilik izin pasti mereka berkoordinasi dengan kita terkait penempatan reklame atau radius jarak dengan sekolah. Jadi mungkin mereka tidak memiliki izin, main tancap aja," ujar Arief saat dihubungi, Kamis (3/3).
Dia mengakui memang keberadaan reklame ilegal di Kota Bandung masih marak. Hasil pengawasan didapatkan sebanyak 129 reklame ilegal tersebar di Kota Bandung.
Reklame tersebut dianggap ilegal lantaran menurutnya tak ada izin dari dinas terkait dan juga izin pemasangan reklame yang tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Oleh karenanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan.
"Ya memang pantauan rekan-rekan di lapangan masih bayak, kita juga sudah laporkan 129 reklame ilegal ke Satpol PP untuk ditertibkan," pungkasnya.