Prostitusi bergeser ke apartemen, Satpol PP tingkatkan pengawasan

user
Farah Fuadona 03 Maret 2016, 13:27 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Jajaran kepolisian di Bandung membongkar praktik prostitusi via online di wilayah Kecamatan Arcamanik, Jalan Seokarno Hatta (bypass) Kota Bandung. Dari penggerebekan tersebut, dua tersangka beserta lima korban yang selama ini dijadikan budak seks turut diamankan aparat kepolisian.

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, adanya praktik prostitusi yang dilakukan di apartemen. Membuat pihaknya akan meningkatkan pengawasan di apartemen. Sebab tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di apartemen-apartemen lain di Kota Bandung.

"Biasanya operasi yustisi kami lakukan di tempat kos, sekarang bergeser ke apartemen. Tentunya kami akan meningkatkan pengawasan," ujar Mujahid kepada di kantornya, Jalan Martanegara,  Kamis (3/3).

Mujadid mengaku merasa kesulitan dalam menindak praktik prostitusi yang dilakukan di apartemen. Sebab pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan langsung di apartemen. Sehingga dirinya menampik jika disebut kecolongan dengan terbongkarnya praktik prostitusi di apartemen oleh kepolisian.

"Petugas Satpol PP kan hanya sebatas penegakan Perda saja. Jika ranahnya sudah pidana, tentunya itu bagian dari pihak kepolisian. Untuk itu kita perlu tim gabungan untuk melakukan operasi," ucapnya.

Mujahid mengungkapkan, praktik prostitusi telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan). Penyedia tempat praktik prostitusi bisa dikenai biaya paksa Rp 50 juta

"Itu yang akan terus kami awasi. Makanya kami akan tingkatkan pengawasan. Supaya kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.

Kredit

Bagikan