Pemkot Bandung luncurkan aplikasi 'Gampil' permudah pelaku usaha mikro

user
Farah Fuadona 25 Februari 2016, 13:56 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan sebuah aplikasi khusus bernama Gampil (Gadget Mobile Application for Lisence), untuk masyarakat yang akan mendirikan usaha kecil mikro. Aplikasi yang kini dapat diunduh di playstore dan app store ini menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi mengajukan izin untuk mendirikan usaha, tetapi hanya perlu meregistrasikan usahanya lewat aplikasi 'Gampil'.

Acara peluncuran aplikasi Gampil dilakukan di Plaza Balai Kota Bandung. Dalam acara tersebut hadir pula Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Ngurah Puspayoga.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, peluncuran aplikasi ini merupakan jawaban dari keinginan para pelaku usaha kecil mikro di Kota Bandung yang mengeluhkan proses perizinan yang berbelit-belit. Dengan aplikasi ini para pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan izin, tetapi hanya cukup meregistrasikan usahanya lewat lewat aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone

"Banyak para pelaku usaha kecil mikro curhat di medsos. Mereka mengeluhkan proses perizinan yang lama. Belum lagi ulah dari oknum yang mengutip. Kalikan yang tidak curhat, jumlahnya ada ribuan. Itulah ketidakefisienan sekarang.Nah Kami merumuskan harus ada terobosan. Alhamdulillah setelah koordinasi dengan Menteri Koperasi akhirnya lahirlah aplikasi Gampil ini," ujar Ridwan kepada Merdeka Bandung di sela acara, Kamis (25/2).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan sesuai dengan PP 17 Tahun 2013 disebutkan. Bahwa untuk usaha kecil mikro memang tidak perlu mengajukan izin, tetapi hanya cukup meregistrasikan usahanya.

Ridwan Kamil dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Ngurah Puspayoga
© 2016 merdeka.com/Dian Rosadi



Untuk cara menggunakannya cukup log in seperti di facebook dan tinggal memasukan data-data yang dibutuhkan dan mendaftar. Dan itu nanti ada tiga aplikasi. Satu apps untuk warga, satu untuk camat memverifikasi, satu untuk bppt untuk mendata terakhir,"ungkapnya

Emil mengungkapkan pihaknya juga tetap menyediakan daftar secara manual bagi pelaku usaha kecil mikro yang mendaftarkan usahanya.

"Jadi ada dua caranya,  bisa datang ambil formulir. Daftarnya bisa datang ke BPPT atau camat. Datang minta daftarin nanti akan dibantu. Nah bagi yang punya handphone, cukup download aplikasinya namanyanya gampil," ucap Emil.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Dandan Riza Wardana mengatakan pada prinsipnya aplikasi Gampil ini dapat digunakan untuk mengurus semua proses perizinam usaha yang ada di Kota Bandung. Jika sebelumnya untuk mengurus perizinan hanya dapat diakses melalui komputer (PC), sekarang dapat menggunakan smartphone.

"Cuma sekarang ditambah fitur untuk tanda daftar usaha kecil dan mikro. Ditambah kita menyediakan fitur untuk informasi kredit usaha. Selain itu misalnya setelah dia mengupload sudah jadi izinnya, sudah acc semua, nanti kita tawarkan kreditnya, ada bpr dan lain. Masyarakat menjadi semakin dimudahkan," katanya.

Dandan mengatakan, untuk proses perizinan dapat diproses selama tujuh hari. Nantinya pihak kecamatan akan datamg ke tempat pelaku usaha untuk melakukan verifikasi.

"Nantinya pihak kecamatan yang bertugas sebagai filter, apakah itu betul sebagai warga kota. Karena ini khusus untuk TDUK (tanda daftar usaha kecil) supaya memproteksi orang Bandung," pungkasnya.

Kredit

Bagikan