Pengelola gedung di Bandung diminta lengkapi alat proteksi kebakaran
Bandung.merdeka.com - Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung meminta kepada para pengelola gedung di Kota Bandung untuk melengkapi alat proteksi kebakaran sesuai standar. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran di bangunan-bangunan tinggi.
Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung, Ferdy Ligaswara menuturkan, seperti diamanatkan dalam Perda nomor 12 tahun 2012, bahwa setiap bangunan dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki alat pemadaman khusus.
Dia mencontohkan, bangunan berkuran 500 meter persegi wajib memiliki alat proteksi kebakaran seperti hydran dan alat pendukung. Diatas 500 meter persegi wajib memiliki fasilitas pemadaman yang lebih kumplit lagi seperti adanya boks hydran dan nozle. Sementara bangunan tiga lantai wajib memiliki alarm sistem, springkle, detetctor asap detector panas dan tandom air.
"Setiap pengelola gedung harus menyiapkan alat proteksi kebakaran sesuai prosedur standar, seperti hydrant, smoke detector, termasuk jalur evakuasi,"ujar Ferdi kepada Merdeka Bandung saat ditemui di kantornya, Jalan Sukabumi, Selasa (23/2).
Ferdi mengatakan, selain menyiapkan alat proteksi kebakaran, pihaknya juga meminta agar setiap anggota keamanan (security) gedung, mengetahui ragam teknis langkah pemadaman serta cara penggunaan berbagai alat pemadam kebakaran. Sehingga ketika peristiwa kebakaran terjadi dapat segera mengambil tindakan cepat.
Lebih lanjut Ferdi mengatakan, masyarakat juga harus semakin terlatih dan mengetahui dalam teknis pemadaman api.
"Jika api sudah padam sebelum sebelum petugas damkar tiba di lokasi itu yang bagus. Masyarakat sudah tahu langkah apa yang diambil ketika terjadi kebakaran," pungkasnya.