Menteri Koperasi dan UKM bertemu Wali Kota Bandung bahas UMKM

Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga dan Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Kota Bandung akan jadi daerah percontohan untuk penerapan sistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Untuk mendirikan usaha mikro nantinya tidak perlu lagi mengajukan izin, tetapi hanya cukup mendaftar kepada dinas terkait.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga seusai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (23/2).
Puspayoga menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan masukan kepada Presiden RI terkait revisi perpres No 98 / 2014 tentang izin usaha mikro kecil menengah. Salah satu poin revisi yakni pelaku usaha mikro tidak perlu mengajukan izin usaha, tetapi hanya cukup mendaftarkan usahanya.
Kota Bandung dipilih menjadi daerah percontohan, lantaran telah memiliki sistem UMKM yang mengakomodasi hal tersebut.
"Kebetulan kita datang ke sekarang ke Pak Wali Kota, ternyata beliau sudah mempunyai sebuah sistem mengenai usaha mikro kecil menengah itu yang kita baru pikirkan kemarin. Jadi bagaimana yang izin usaha mikro kecil, selama ini kan harus izin, di sini udah enggak izin untuk mikro kecilnya tapi cukup tanda daftar. Cukup daftar dengan online system," ujar Puspayoga kepada Merdeka Bandung seusai pertemuan.
Dia mengatakan pihaknya akan mengadopsi sistem UMKM di Kota Bandung untuk diterapkan di daerah lain. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan Pemkot Bandung untuk presentasi mengenai sistem tersebut di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Jadi kita baru besok mau merapatkan itu dan ternyata di sini sudah ada. Kepala BPPTnya, Saya undang untuk langsung presentasi di kementrian," kata dia.
Puspayoga mengungkapkan, jika sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh daerah akan sangat meringankan para pelaku UMKM. Sebab selama ini pihaknya masih sering mendapatkan keluhan dari para pelaku UMKM terkait perizinan.
"Kalau itu bisa, akan meringankan sekali. Dan betul untuk mikro kecil sebenarnya tidak perlu izin, cukup tanda daftar aja. Kalo yang menengah ya tetap perlu Izin. Yang kita akan kaji dan beri masukan kepada presiden untuk bisa perpresnya direvisi," ujar Puspayoga.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak