Kanker akibat limbah B3 industri di Sungai Citarum mengancam warga

user
Mohammad Taufik 19 Februari 2016, 10:45 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Investigasi Greenpeace dan Walhi Jabar menemukan pembuangan berbagai bahan kimia beracun berbahaya (B3) industri ke anak-anak Sungai Citarum, Jawa Barat, dapat menyebabkan berbagai dampak kesehatan jangka panjang seperti kanker.

Investigasi dilakukan di daerah Majalaya, Rancaekek, Dayeuhkolot, Margaasih, Batujajar, Padalarang, Jatiluhur dan Karawang, pada 2012. Kini, diduga pencemaran limbah B3 di sungai terpanjang di Jawa Barat itu semakin meningkat.

Untuk itu, Greenpeace dan Walhi Jabar yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah (KML) mendesak pemerintah menegakkan hukum lingkungan dan membuat para pencemar lingkungan bertanggung jawab.

"Upaya penegakan hukum merupakan langkah awal untuk membawa kita menuju nol Pembuangan B3 industri," kata juru kampanye Greenpeace Indonesia Ahmad Ashov Birry, melalui rilis yang diterima Merdeka Bandung, Jumat (18/2).

Pernyataan tersebut senada dengan Ketua Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Jabar, Anang Sudharna yang mengatakan masyarakat di sekitar Rancaekek rawan terkena kanker akibat pencemaran limbah B3 industri .

KML sendiri tengah menjalani proses gugatan terkait kasus pencemaran Sungai Citarum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. KML menggugat SK Bupati Sumedang tentang IPLC yang diberikan kepada tiga pabrik tekstil di perbatasan Kabupaten Bandung-Kabupaten Sumedang, yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.

Kuasa hukum KML, Dhanur Santiko, mengatakan pada agenda replik Selasa (9/2) lalu KML mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat Bupati Sumedang.

Tergugat beralasan SK tersebut dikeluarkan karena perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Padahal, dalam Perda RTRW Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 pasal 59 ayat (2) huruf e menyebutkan Kabupaten Sumedang diarahkan sebagai wilayah industri non-polutif yaitu industri yang tidak menghasilkan limbah cair dan/atau tidak membutuhkan air dalam jumlah yang banyak, contohnya industri tekstil.

Akibat terbitnya SK tersebut, limbah industri dari tiga pabrik itu mencemari ribuan hektare lahan persawahan; meracuni Sungai Cikijing yang bermuara di Sungai Citarum yang notabene sekitar 80 persen airnya menjadi sumber air baku bagi Ibu Kota Indonesia, Jakarta.

"Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (23/2) dengan agenda Duplik tergugat 1 dan jawaban dari tergugat intervensi 2 yang dalam hal ini PT Kahatex, PT Insan Sandang dan PT Five Star," terang Dhanur.

Kredit

Bagikan