Kades asal Karawang bawa senjata saat pelantikan kepala daerah dilepas
Bandung.merdeka.com - DS (33) Kepala Desa yang membawa senjata airsoft gun saat menghadiri pelantikan enam Kepala Daerah Pilkada serentak 2015 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, dilepas kepolisian. Kepala Desa asal Kalijati, Kabupaten Karawang, itu tidak terbukti melakukan tindak pidana soal kepemilikan senjata angin tipe MP 654 K - Cal 4,5 MM.
"Tadi pagi dilepas setelah kepolisian memeriksa DS selama 1X24 jam," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
DS diamankan kepolisian usai kedapatan membawa senjata laras pendek di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Rabu (17/2) kemarin sekitar pukul 08.30 WIB. DS digiring ke Mapolrestabes Bandung untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Hasil pemeriksaan kata dia, bahwa DS memiliki senjata angin itu secara legal. Bukti kepemilikannya dilengkapi dengan surat izin dari Asosiasi Airsoftgun Lodaya meski masa berlakunya habis pada Juni 2015.
"DS mendapatkan dari seorang dengan cara legal, dan mempunyai surat izin dari Asosiasi Airsoftgun. Kemarin saat pemeriksaan memang dalam posisi surat sudah mati. Masa berlaku Juni 2015. Setelah pemeriksaan bisa membuktikan sedang dalam perpanjangan, yang mana saat ini sedang dalam proses," ujarnya.
Dia memastikan DS tidak terbukti menyalahgukan penggunaan senjata tersebut. "Penggunaannya tidak digunakan dalam melakukan kejahatan, itu hanya untuk menjaga diri. Izin ada meski tidak berlaku dan sekarang masih dalam perpanjangan," terangnya.
Dia melanjutkan, DS warga Karajaan 2, RT2/RW4 Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang tetap harus wajib lapor pada aparat kepolisian. "Sedangkan senjatanya masih kami amankan," katanya.