Masuk SD dilarang keras ada tes calistung, ini aturan tegasnya

user
Mohammad Taufik 18 Februari 2016, 09:56 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kota Bandung mengeluhkan tes membaca, menulis dan menghitung (calistung) untuk anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).

Akibatnya, Paud mengajarkan anak-anak didiknya calistung untuk memenuhi permintaan SD. Padahal, anak usia 0-6 tahun seharusnya mengalami masa bermain, jauh dari beban mata pelajaran berat.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa pengelola dan guru Paud ke DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu. Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha menegaskan, SD yang menerapkan tes calistung pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah melanggar aturan.

"Sangat melanggar. Dan itu (tes calistung pada PPDB) tidak dibolehkan di seluruh SD," kata Ahmad, kepada Merdeka Bandung.

Menurut dia, larangan menerapkan calistung saat PPDB telah diatur dalam Undang-undang yang dirinci Peraturan Pemerintah (PP). "Ada payung hukumnya. Calistung atau tes itu tidak boleh," ujarnya menandaskan.

Adapun aturan yang melarang tes calistung bagi anak yang akan masuk SD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

PP tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik Pasal 69 menyebutkan:

(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.

Kredit

Bagikan