Masuk SD dilarang keras ada tes calistung, ini aturan tegasnya


Ujian anak SD
Bandung.merdeka.com - Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kota Bandung mengeluhkan tes membaca, menulis dan menghitung (calistung) untuk anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).
Akibatnya, Paud mengajarkan anak-anak didiknya calistung untuk memenuhi permintaan SD. Padahal, anak usia 0-6 tahun seharusnya mengalami masa bermain, jauh dari beban mata pelajaran berat.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa pengelola dan guru Paud ke DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu. Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha menegaskan, SD yang menerapkan tes calistung pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah melanggar aturan.
"Sangat melanggar. Dan itu (tes calistung pada PPDB) tidak dibolehkan di seluruh SD," kata Ahmad, kepada Merdeka Bandung.
Menurut dia, larangan menerapkan calistung saat PPDB telah diatur dalam Undang-undang yang dirinci Peraturan Pemerintah (PP). "Ada payung hukumnya. Calistung atau tes itu tidak boleh," ujarnya menandaskan.
Adapun aturan yang melarang tes calistung bagi anak yang akan masuk SD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
PP tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik Pasal 69 menyebutkan:
(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak