Kartu Identitas Anak di Bandung akan diluncurkan April

Jokowi bagikan kartu pintar
Bandung.merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Di Bandung, penerapan program kartu identitas anak baru akan diluncurkan pada April mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan persiapan teknis.
"Kami sedang persiapkan, rekap berapa jumlah anak yang akan mendapatkan kartunya, pengadaan kartunya dan pelaksanaan teknisnya juga sedang dalam proses diskusi intern," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni, saat dihubungi Sabtu (13/2).
Dia mengatakan, untuk persiapan teknis memang membutuhkan waktu. Setelah persiapan teknis dilakukan, pihaknya kemudian akan menyosialisasikan program tersebut dan berkoordinasi dengan SKPD, institusi terkait, pemerintah dan swasta.
"Setelah persiapan teknis, baru nanti akan kami launching di salah satu momen. Mudah-mudahan April sudah mulai launching," katanya.
Popong mengungkapkan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat penerapan KIA mulai diberlakukan kepada seluruh anak pada tahun ini. KIA ini ujar Popong merupakan identitas resmi anak sebagai bukti disi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Adapun tujuan dari penerbitan KIA ini lanjut Popong yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA," ucapnya.
Popong melanjutkan, ada dua jenis KIA yakni KIA untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.
Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak