Fatwa haram saja tidak cukup, perlu ada dialog dengan LGBT


konsultan perlindungan anak Suratman (tengah) dan Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafii (kiri)
Bandung.merdeka.com - Lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT) ada di tengah-tengah masyarakat. Namun melihat LGBT tidak bisa secara hitam-putih. Apalagi ditindak dengan cara main hakim sendiri. Negara diminta melakukan dialog dengan pegiat-pegiat LGBT.
Konsultan perlindungan anak, Suratman, menuturkan pernah menemukan kasus anak yang menyukai sesama jenis. Setelah diselidiki, sang anak adalah korban pelecehan dari anggota keluarganya sendiri.
"Pantaskah anak tersebut disalahkan? Saya kira melihat masalah ini tidak bisa hanya dengan kacamata benar-salah, karena situasinya kompleks," kata Suratman, dalam Obrolan Teras Sindo yang mengangkat tema 'LGBT, Bagaimana Kita Bersikap' di Bandung, Selasa (09/02).
Menurut dia, faktanya LGBT ada di masyarakat. Meski demikian, tidak bisa masyarakat bertindak sendiri-sendiri dengan cara-cara tidak manusiawi. Hanya negara yang bisa melakukan tindakan.
Namun, kata dia, negara tidak bisa menghadapi masalah LGBT dengan cara-cara represif. "Harus dialog secara terbuka. Cara-cara represif tidak akan menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Dengan dialog, kata dia, akan dicari solusi bersama dari kedua sisi. Dari sisi negara, LGBT di Indonesia tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan norma umum maupun hukum positif.
Sedangkan dari pihak LGBT, mereka menghadapi orientasi seksual yang tak bisa dipaksa untuk diubah. Bagi mereka, LGBT adalah hak asasi.
Ia juga mengatakan, fatwa haram terhadap LGBT juga tidak menyelesaikan masalah. "Fatwa tidak akan mengurangi gerakan ini. Harus ada upaya nyata dari pemerintah untuk membangun dialog dengan mereka," katanya.
Ketua MUI Jabar Jawa Barat, Rachmat Syafii, mengakui fatwa MUI tidak akan mengurangi penyebaran paham LGBT. Namun hukum postif di Indonesia juga menolak adanya pernikahan sesama jenis atau LGBT.
Selain itu, hak asasi manusia memiliki sejumlah ketentuan yang diadopsi dalam Undang-undang suatu negara. "Dalam undang-undang kita jelas menolak. Negara kita berdasarkan ketuhanan YME, artinya semua agama di Indonesia tak menerima itu (LGBT)," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak