Izin pembuangan limbah 3 pabrik tekstil di Bandung terancam dicabut

user
Mohammad Taufik 03 Februari 2016, 10:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tiga pabrik tekstil di perbatasan Kabupaten Bandung-Kabupaten Sumedang terancam dicabut izin membuang limbahnya ke sungai. Tiga pabrik tersebut adalah PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa yang semuanya beroperasi di Jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (02/01). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelfi Kristin.

Koalisi itu menggugat SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Kahatex.

SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Five Star Textile Indonesia.

SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Insan Sandang Internusa.

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Paguyuban Warga Peduli Lingkungan Hidup (PAWAPELING), dengan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung.

Kuasa hukum penggugat, Dhanur Santiko, mengatakan terbitnya tiga SK tersebut menimbulkan pencemaran pada Sungai Cikijing yang melintasi dua kabupaten yaitu, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Sungai Cikijing yang berada di Kabupaten Bandung melewati 4 Desa, yaitu Desa Jelegong, Desa Linggar, Desa Sukamulya dan Desa Bojong Loa yang merupakan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Kawasan Permukiman.

Ia mengungkapkan, data dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bandung, hingga 2009 lahan sawah yang tercemar limbah industri di Desa Linggar, Sukamulya, Jelegong, dan Bojongloa seluas 415 Hektare mengalami penurunan produktivitas hingga 91,17 persen. Penurunan terjadi sejak 1993.

Selain itu, hasil uji baku pada air sungai melebihi baku mutu dari tahun ke tahun. Warna air keruh hingga hitam. Kondisi itu membuat sawah di empat desa tercemar logam berat.

"Keberadaan logam berat di dalam tanah sawah tersebut perlu diwaspadai, mengigat dalam kosentrasi rendah sekalipun, dalam jangka panjang, adanya logam berat di dalam tanah dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup," katanya.

Bahkan, kata dia, menurut Laporan Valuasi Ekonomi Dampak Pencemaran di Kawasan Industri Rancaekek dari Tim Peneliti Unpad tahun 2015, nilai kerugian akibat pencemaran di empat desa sebesar Rp.11.385.116.564.664,- (sekitar sebelas triliun).

"Dengan tercemarnya Sungai Cikijing, Tergugat (Bupati Sumedang) masih melegitimasi PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan PT Five Star Textile Indonesia untuk membuang limbahnya ke Sungai Cikijing," katanya.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih dari tahun 80-an. Sehingga pemberian izin mungkin telah diberikan berkali kali mengingat jangka waktu izin 5 tahun sekali.
Sidang tersebut memohon Majelis Hakim agar memutus perkara dengan menyatakan batal atau tidak sah ketiga SK yang sudah diterbitkan Bupati Sumedang untuk ketiga pabrik.

Kredit

Bagikan